Sumut

Soal Spanduk Desakan Mundur, Praktisi Hukum: Fenomena Baru di Madina

Soal Spanduk Desakan Mundur, Praktisi Hukum: Fenomena Baru di Madina
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Praktisi hukum nasional asal Mandailing Natal, H. Mohd. Amin Nasution, SH., MH., menilai kemunculan spanduk yang menyerukan agar Bupati Saipullah Nasution mundur dari jabatannya sebagai sebuah fenomena tersendiri bagi masyarakat.

Menurutnya, hal ini terlihat sangat vulgar jika ditinjau dari kearifan lokal atau adat istiadat setempat, namun dalam konteks demokrasi, hal tersebut merupakan hal yang lumrah dan dijamin oleh konstitusi.

“Beredarnya spanduk tersebut adalah fenomena tersendiri. Dalam adat Mandailing ini sikap yang vulgar, tapi dalam demokrasi itu biasa karena kebebasan berpendapat dijamin. Namun mestinya disampaikan secara bertanggung jawab dengan mencantumkan identitas yang jelas,” ujar Amin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/4).

Ia menegaskan, menunjukkan identitas pembuat spanduk tidak melanggar aturan, justru menjadi bukti tanggung jawab warga negara dalam menggunakan hak konstitusionalnya.

Lebih jauh, pengacara ini menyoroti soal kinerja pemerintahan yang dinilai belum maksimal. Menurutnya, ketidakpuasan masyarakat terlihat jelas dari indikator kinerja selama satu tahun lebih kepemimpinan Saipullah Nasution.

“Indikasinya jelas, masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kepalanya belum definitif, termasuk Sekda sendiri. Ini pertama kalinya dalam sejarah Madina begitu banyak kepala OPD yang mengundurkan diri secara bersamaan,” katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal fasilitas umum yang belum difungsikan maksimal, seperti Pasar bekas Bioskop Tapanuli yang pembangunannya menelan biaya miliaran rupiah namun hingga kini masih kosong.

“Kritik terhadap pejabat publik itu ibadah, asalkan disampaikan dengan santun, ikhlas, dan tanpa kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE