Sosper Perlindungan Perempuan Dan Anak Jadi Kegiatan Pembuka Anggota DPRD-SU Esrit Di Dapil

  • Bagikan

AEKKANOPAN (Waspada): Mengawali kegiatan di tahun 2022 Anggota DPRD Sumut Edi Susanto Ritonga ST (Esrit) laksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara nomor 3 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Jum’at (28/1) di Wonosari Kelurahan Aek Kanopan.

Pada kesempatan tersebut, Edi Susanto Ritonga ST mengingatkan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam memahami dengan baik  peraturan ini, terlebih kepada perempuan agar tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah sejak dini, mengingat kejadian kekerasan selalu lebih dominan terjadi di lingkungan keluarga.

Perda ini hanyalah salah satu upaya dari pemerintah untuk memberikan perlindungan pada kaum wanita dan anak. Namun, yang paling utama adalah bagaimana kita dalam berumah tangga menyadari dan harus saling menjaga agar tindak kekerasan tidak terjadi di lingkungan keluarga, tambahnya.

“Harus diingat, bahwa anak adalah aset terbesar yang harus dijaga dengan baik, untuk itu maka menjadi kewajiban bagi kita selaku orang tua untuk menjaga dan memberikan serta memenuhi hak-haknya sebagai anak,” pungkas Esrit.

Nara sumber Sudarsono SH Mkn dalam paparannya menyampaikan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan bagi perempuan baik secara psikologis, fisik dan seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.

Lebih lanjut, Sudarsono SH mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu ditangani secara komprehensif, tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga diperlukan keterlibatan masyarakat serta organisasi perempuan dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan ini.

“Masyarakat sebagai lapisan di akar rumput, menjadi kelompok terpenting dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Melalui kerja sama yang baik, perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan akan dapat terwujud. Untuk itu, jika mengetahui suatu kejadian kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, agar tidak ragu segera memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian kepada kepala lingkungan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, sebagai wujud peran serta dalam pencegahan sejak dini,” paparnya.

“Sebagai penutup saya ingatkan kepada kita semua, jika terjadi tindak kekerasan di dalam rumah tangga yang masih dapat ditolerir jangan terburu-buru membuat laporan hukum apalagi mengunggah di Sosmed,” tutupnya.  (Cim)


  • Bagikan