SEIRAMPAH (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari ) Serdang Bedagai (Sergai) meningkatkan status penanganan kasus dugaan pidana korupsi mark up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Sergai ke tahap penyidikan.
Demikian disampaikan Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan didampingi Kasi Intel Agus Adiatmaja dan Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu, Kamis (28/1) di Sei Rampah.
Disampaikan Kajari, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : 01/L.2.29/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022, ditingkatkannya status penanganan perkara dimaksud setelah dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya peristiwa pidana yaitu dalam hal indikasi yang kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH).
Kerugian negara serta perbuatan memperkaya/menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi lanjut Kajari, sehingga memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dalam tahap penyidikan, Tim Penyidik akan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menetapkan tersangkanya.
Menurut Kajari bahwa ditanganinya perkara tersebut untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat petani di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Klaim AUTP seharusnya diberikan kepada petani yang tanaman padinya mengalami gagal panen, kita ketahui bahwa petani di Kabupaten Serdang Bedagai sering mengalami gagal panen akibat bencana banjir tahunan”, papar Donny.
Namun imbuh Kajari, yang terjadi klaim AUTP tersebut di mark up dan semua uangnya termasuk klaim yang benar-benar mengalami gagal panen diambil oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, sehingga dalam perkara ini selain negara dirugikan para petani juga dirugikan,pungkasnya. (a15/C).