Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tamu Hotel Meninggal Saat Hendak Menginap Di P.Siantar

Polsek Siantar Utara bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar mengevakuasi jenazah korban DA, 49, yang meninggal tiba-tiba di dalam kamar Amelya, Hotel Flamboyan, Jl. Kain Suji, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara, rabu (14/2) pagi.(Waspada-Ist).
Polsek Siantar Utara bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar mengevakuasi jenazah korban DA, 49, yang meninggal tiba-tiba di dalam kamar Amelya, Hotel Flamboyan, Jl. Kain Suji, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara, rabu (14/2) pagi.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Seorang tamu hotel, korban pria DA, 49, warga Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat tiba-tiba meninggal ketika hendak menginap di Hotel Flamboyan, Jl. Kain Suji, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (6/2) pagi.

Informasi terhimpun menyebutkan awalnya korban bersama seorang perempuan, saksi EP, 32 datang ke hotel dan memesan kamar Amelya kepada saksi Jonsen Suprayetno Damanik pukul 00:30 dinihari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tamu Hotel Meninggal Saat Hendak Menginap Di P.Siantar

IKLAN

Setelah masuk dan bersitirahat di dalam kamar hotel, korban mengatakan kepada saksi EP, dadanya terasa sakit. Kemudian, EP berupaya mengurut korban dan sekitar pukul 05:00, EP mendengar korban muntah-muntah.

Tidak berapa lama, EP mendengar korban terjatuh di depan pintu bagian dalam kamar hotel, tepatnya di depan kamar mandi. Melihat korban terjatuh, EP menghubungi saksi Jonsen Suprayetno Damanik untuk meminta pertolongan.

Tidak berapa lama berselang, Jonsen datang ke kamar hotel dan melihat korban sudah tergeletak di depan pintu kamar mandi, namun tidak berani melakukan pertolongan.

Karena itu, EP menghubungi saksi SA, 21, yang merupakan anak korban dan memberitahukan kejadian itu.

Sedang Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik bersama Kanit Reskrim Ipda Darwin Siregar dan Tim Inafis Polres yang menerima laporan masyarakat, segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Selanjutnya, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Tim Inafis membawa jenazah korban ke RTSUD dr. Djasamen Saragih guna kepentingan visum.

Berdasarkan keterangan anak korban, SA, korban telah menduda dan saat ini menjalin hubungan dengan EP serta selama ini, korban sering mengeluh sakit di dada dan seluruh badan.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Utara menyebutkan Mel, 46, yang merupakan adik korban, mewakili pihak keluarga korban, membuat surat pernyataan tidak melakukan autopsi terhadap korban, karena tidak merasa keberatan atas meninggalnya korban.

Dengan adanya surat pernyataan itu, Kapolsek Siantar Utara menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk menyemayamkan dan menguburkannya.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE