PEMATANGSIANTAR (Waspada): Seorang tamu hotel, korban pria DA, 49, warga Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat tiba-tiba meninggal ketika hendak menginap di Hotel Flamboyan, Jl. Kain Suji, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (6/2) pagi.
Informasi terhimpun menyebutkan awalnya korban bersama seorang perempuan, saksi EP, 32 datang ke hotel dan memesan kamar Amelya kepada saksi Jonsen Suprayetno Damanik pukul 00:30 dinihari.
Setelah masuk dan bersitirahat di dalam kamar hotel, korban mengatakan kepada saksi EP, dadanya terasa sakit. Kemudian, EP berupaya mengurut korban dan sekitar pukul 05:00, EP mendengar korban muntah-muntah.
Tidak berapa lama, EP mendengar korban terjatuh di depan pintu bagian dalam kamar hotel, tepatnya di depan kamar mandi. Melihat korban terjatuh, EP menghubungi saksi Jonsen Suprayetno Damanik untuk meminta pertolongan.
Tidak berapa lama berselang, Jonsen datang ke kamar hotel dan melihat korban sudah tergeletak di depan pintu kamar mandi, namun tidak berani melakukan pertolongan.
Karena itu, EP menghubungi saksi SA, 21, yang merupakan anak korban dan memberitahukan kejadian itu.
Sedang Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik bersama Kanit Reskrim Ipda Darwin Siregar dan Tim Inafis Polres yang menerima laporan masyarakat, segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Selanjutnya, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Tim Inafis membawa jenazah korban ke RTSUD dr. Djasamen Saragih guna kepentingan visum.
Berdasarkan keterangan anak korban, SA, korban telah menduda dan saat ini menjalin hubungan dengan EP serta selama ini, korban sering mengeluh sakit di dada dan seluruh badan.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Utara menyebutkan Mel, 46, yang merupakan adik korban, mewakili pihak keluarga korban, membuat surat pernyataan tidak melakukan autopsi terhadap korban, karena tidak merasa keberatan atas meninggalnya korban.
Dengan adanya surat pernyataan itu, Kapolsek Siantar Utara menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk menyemayamkan dan menguburkannya.(a28).