Tangkap Pelaku Penganiayaan, Mobil Kanit Reskrim Polsek Batangkuis Dirusak

  • Bagikan
Tangkap Pelaku Penganiayaan, Mobil Kanit Reskrim Polsek Batangkuis Dirusak
Terduga pelaku penganiayaan Kn alias Udin saat diamankan di Polsek Batangkuis. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Personel Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan Kn alias Udin saat sedang duduk di warung telepon seluler (Ponsel) di Jalan M. Yusuf Jintan, Dusun X, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (17/10).

Namun dalam penangkapan itu, personel diduga mendapat perlawanan dari keluarga tersangka, sehingga satu unit mobil milik Kanit Reskrim Polsek Batangkuis Ipda Ricardo Novri Bancin SH.MH, pada bagian belakang mengalami kerusakan.

Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang, AKP Syahrizal mengatakan peristiwa penangkapan itu terjadi pada Selasa (17/10) sekitar 18.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batangkuis mendapat informasi keberadaan tersangka Kn alias Udin sedang duduk di lokasi penangkapan. “Kemudian tim pun melakukan penangkapan terhadap pelaku/tersangka,” kata Syahrizal kepada wartawan, Rabu (18/10).

Tangkap Pelaku Penganiayaan, Mobil Kanit Reskrim Polsek Batangkuis Dirusak
Mobil Kanit Reskrim rusak akibat dipukul keluarga atau warga setempat. (Waspada/Ist)

Syahrizal mengakui, dalam penangkapan, pihaknya mendapat perlawanan, bahkan Kanit Reskrim Polsek Batangkuis menjadi korban kendaraan mobilnya dirusak. “Saat penangkapan itu, adanya perlawanan dari keluarga tersangka ketika hendak membawa pelaku. Sehingga mobil Kanit Reskrim penyok (rusak) akibat dipukul keluarga atau warga setempat,” akunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Syahrizal terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Batangkuis dan terancam pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana. “Dan selanjutnya tim membawa pelaku/tersangka ke Polsek Batangkuis guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu Syahrizal, menjelaskan penangkapan Kn alias Udin berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor:53/Res.1.6/ VIII/2022/SU/RESTA DS/SEK BT KUIS/ Polda Sumut, tanggal 19 Agustus 2022 dan surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) Nomor: 03/X/2023/Reskrim. Dengan pelapor Chandra Irawan, 63, warga Jalan Tempuling Sidorejo Hilir, Kota Medan.

Kata Syahrizal, peristiwa bermula pada Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, sewaktu pelapor bertamu di rumah saksi atas nama Asmarani di Jalan Masjid Dsn I Desa Sugiharjo di Kecamatan Batang Kuis. Asmarani tiba-tiba menjerit melihat mantan suaminya Kn alias Udin mengayunkan cangkul untuk memukul atau menganiaya pelapor sebanyak tiga kali.

“Lalu dihalau atau ditangkis oleh pelapor dengan menggunakan tangan kiri dan ujung cangkul mengenai pelipis sebelah kanan. Kemudian saat pelapor lari menyelamatkan diri, pelaku menghantam, memukul bahu sebelah kanan dan pelapor terjatuh,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Syahrizal pelaku juga menghantam, memukul perut dengan gagang cangkul dan ditangkis oleh pelapor dengan tangan kanan. “Setelah itu pelapor menyelamatkan diri dengan membawa sepeda motor untuk berobat. Dan atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengalami tangan kiri patah, luka pada pelipis kanan, bahu kanan, perut dan jari tangan kanan luka memar,” ujarnya. (a16)

  • Bagikan