Sumut

Terbukti Korupsi, Mantan Camat Natal Divonis 7 Tahun Penjara

Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada) – Terkait persidangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan/pembelian Handy Talk (HT), buku perpustakaan desa, pelatihan tanggap bencana alam, Pelatihan PKK Tahun 2019, dan pelatihan 3 pilar, Pelatihan PKK tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 se- Kecamatan Natal, Mantan Camat Natal Riplan, S.Sos hari ini Senin (7/3) resmi divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan

Demikian disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H, kepada waspada.id, Senin, (07/03). Dia mengatakan jika hari ini terdakwa Riplan telah resmi divonis tujuh tahun penjara dari tuntutan sebelumnya tujuh tahun enam bulan

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Terdakwa sudah divonis 7 tahun penjara dari tuntutan 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp250.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp887.055.000, Subsidair 5 tahun jika tidak dibayar,” terang Yus

Dikatakan Yus, ketua majelis Sulhanuddin, SH, MH serta As’ad Rahim Lubis, SH, MH dan Husni Thamrin, SH sebagai hakim anggota meyakinkan jika terdakwa resmi bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP

Jaksa Penuntut Umum yang juga Kacabjari Natal Yus iman M. Harefa, S.H, M.H mengatakan jika tuntutan yang sebelumnya diajukan 7 tahun 6 bulan ternyata hanya disetujui 7 tahun itu turut disaksikan langsung oleh terdakwa Riplan bersama kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti melalui aplikasi zoom

Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara sebesar Rp887.055.000 tersebut, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun kurungan

“Denda kerugian negara kan Rp887.055.000, jika terdakwa tidak mau bayar, maka vonis akan bertambah 5 tahun lagi, jika ditotal nanti menjadi 12 tahun penjara” ucap Yus. (Cah)

Keterangan Foto : Sidang Putusan Terdakwa Mantan Camat Natal Riplan S.Sos Di Pengadilan Negri Medan. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE