MADINA (Waspada) – Terkait persidangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan/pembelian Handy Talk (HT), buku perpustakaan desa, pelatihan tanggap bencana alam, Pelatihan PKK Tahun 2019, dan pelatihan 3 pilar, Pelatihan PKK tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 se- Kecamatan Natal, Mantan Camat Natal Riplan, S.Sos hari ini Senin (7/3) resmi divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan
Demikian disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H, kepada waspada.id, Senin, (07/03). Dia mengatakan jika hari ini terdakwa Riplan telah resmi divonis tujuh tahun penjara dari tuntutan sebelumnya tujuh tahun enam bulan
“Terdakwa sudah divonis 7 tahun penjara dari tuntutan 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp250.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp887.055.000, Subsidair 5 tahun jika tidak dibayar,” terang Yus
Dikatakan Yus, ketua majelis Sulhanuddin, SH, MH serta As’ad Rahim Lubis, SH, MH dan Husni Thamrin, SH sebagai hakim anggota meyakinkan jika terdakwa resmi bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP
Jaksa Penuntut Umum yang juga Kacabjari Natal Yus iman M. Harefa, S.H, M.H mengatakan jika tuntutan yang sebelumnya diajukan 7 tahun 6 bulan ternyata hanya disetujui 7 tahun itu turut disaksikan langsung oleh terdakwa Riplan bersama kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti melalui aplikasi zoom
Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara sebesar Rp887.055.000 tersebut, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun kurungan
“Denda kerugian negara kan Rp887.055.000, jika terdakwa tidak mau bayar, maka vonis akan bertambah 5 tahun lagi, jika ditotal nanti menjadi 12 tahun penjara” ucap Yus. (Cah)
Keterangan Foto : Sidang Putusan Terdakwa Mantan Camat Natal Riplan S.Sos Di Pengadilan Negri Medan. Waspada/Ist












