Terdakwa Kurir 15 Kg SS Divonis Bebas 

  • Bagikan
Kantor Pengadilan Negeri Kisaran. Waspada/Sapriadi
Kantor Pengadilan Negeri Kisaran. Waspada/Sapriadi

KISARAN (Waspada): Terdakwa kurir 16 bungkus SS yang dibalut kemasan teh asal China atau seberat 15.932,6 gram terhindar dari hukuman mati dan terbukti tidak bersalah divonis bebas oleh PN Kisaran.

Penelusuran di PN Kisaran, terdakwa kasus Narkoba ini Ilham Sirait alias Kecap, 43, dengan Nomor Perkara: 177/Pid.Sus/2023/PN Kis, divonis bebas pada Jumat (4/8) lalu, dengan Hakim Ketua Halida Rahardhini, Hakim Anggota Antoni Trivolta dan Irse Yanda Perima, dalam amar putusan hakim, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum (PU). Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Juru Bicara PN Kisaran Antoni Trivolta, saat berbincang dengan Waspada.id, Senin (7/8) lebih detail menerangkan, bahwa hakim berani mengambil putusan bebas berdasarkan pasal 183 KUHP, menyebutkan untuk menyatakan terdakwa bersalah harus berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim. Dari alat bukti yang diajukan oleh PU tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga tidak memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Menurut Antoni, terungkap beberapa fakta dalam persidangan, bahwa saksi yang menangkap terdakwa bukanlah saksi yang menemukan kapal yang berisi SS, kemudian saksi yang menemukan kapal tidak mengetahui siapa orang yang berada di kapal, kemudian kedua orang yang di atas kapal telah menceburkan diri ke sungai dan lari ke hutan bakau sebelum saksi sampai, dimana berdasarkan dakwaan, sebelumnya yang berada diatas kapal saksi Nanda Sirait (berbeda berkas). 

“Namun yang ditangkap terlebih dahulu adalah saksi Andi Zuhendra Alias Enda (berbeda berkas)  bukan saksi Nanda Sirait. Dimana menurut dakwaan saksi Andi sebelumnya tidak berada di atas kapal, sehingga darimana diketahui hubungan saksi Andi dengan SS tersebut jika orang yang di atas kapal sebelumnya belum ditangkap,” jelas Antony.

Selain itu, lanjut Antoni saksi Andi dan Nanda bukanlah tertangkap tangan oleh petugas, namun penangkapan hanya berdasarkan informasi dari informan, bukan dari keterangan saksi-saksi yang menemukan kapal. 

“Ditambah lagi saksi Andi, saksi Nanda dan Terdakwa mencabut keterangan di BAP, Jaksa menyatakan dengan dicabut tanpa alasan yang sah merupakan kesalahan mereka, dimana Majelis Hakim sudah meminta jaksa untuk menghadirkan verba lisan agar menilai kesalahan terdakwa dalam mencabut BAP tersebut, akan tetapi Jaksa tidak menghadirkannya,” jelas Antony. 

Selanjutnya, kata Antony menurut saksi yang menemukan kapal, ada tersangka lain yang sudah ditangkap dan sedang di proses di kepolisian, oleh karena saksi Andi, saksi Nanda dan terdakwa mencabut BAP, sehingga kembali Majelis Hakim meminta untuk menghadirkan tersangka tersebut untuk membuktikan perbuatan terdakwa, akan tetapi Jaksa tidak menghadirkannya.

Dalam print out percakapan via seluler saksi Andi, lanjut Antony, ditemukan ada hubungan telepon antara saksi Andi dan ayah terdakwa. Tapi saksi Andi mengingkari hak itu, karena telepon genggam yang disita itu adalah milik temannya, temannya yang dipinjam untuk main game, dan dia tidak tau siapa yang dimaksud dengan ayah terdakwa. Sementara di berkas tidak ada dilakukan penyitaan terhadap telepon genggam terdakwa. Menurut pengakuan terdakwa saat ditangkap telepon genggamnya diambil oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa memang benar ada komunikasi antara terdakwa dengan saksi Andi, serta dan yang dimaksud dengan ayah terdakwa adalah terdakwa sendiri.

“Dengan fakta itu Hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum (PU),” jelas Antony.

Ditanya dengan kenapa sidang dilakukan hari Jumat, Antony mengatakan, bahwa surat penahanan terdakwa akan habis pada 12 Juli 2023, sehingga bila dilakukan hari Senin kemudian ditambah waktu 7 hari untuk terdakwa untuk mikir-mikir tentang tindak lanjutan putusan, waktu itu akan habis sehingga terdakwa bisa keluar dari tahanan. 

“Kita akui sidang ini cukup lama, karena ada 15 kali persidangan yang dimulai 29 Maret 2023 hingga putusan 7 Agustus 2023, kita dalam sidang harus berdasarkan SOP yang berlaku,” jelas Antony. 

Komisi Yudisial

Sedangkan di lain tempat, Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun, menuturkan saat persidangan pihaknya melalui JPU menuntut hukuman mati terdakwa Ilham Sirait alias Kecap, karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana  dengan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.

Terkait dengan putusan Hakim PN Kisaran, Marbun menilai ada kejanggalan dalam putusan hakim dalam persidangan tersebut, karena perkara sebelumnya yang merupakan splitsing dari perkara ini atas nama Ananda Sirait terbukti dengan putusan PN Kisaran selama 15 tahun dan dinaikan oleh Pengadilan Tinggi menjadi 20 Tahun.

“Kami segera menyatakan kasasi atas putusan PN Kisaran, saat ini kami sedang mengumpulkan bukti bukti yang mana jika diperlukan kami akan melaporkan Majelis Hakim dalam perkara ini ke Komisi Yudisial,” jelas Marbun. (a02/a19/a20)

  • Bagikan