Scroll Untuk Membaca

Sumut

Terduga Pencemaran Nama Baik Darma Wijaya, Yuka, Mangkir Dari Panggilan Polisi

Terduga Pencemaran Nama Baik Darma Wijaya, Yuka, Mangkir Dari Panggilan Polisi
Kantor Reskrim Polres Sergai.
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Prayuka Uganda alias Yuka, terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Darma Wijaya alias Wiwik di Facebook, tidak memenuhi panggilan perdana Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Kamis (18/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu B. Situngkir, melalui Kanit IV Tipidter, Ipda Hendrik Ika Panduwinata, menyatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak Juni 2025. Polisi akan menjadwalkan panggilan kedua dan siap mengeluarkan perintah menghadirkan Yuka jika kembali mangkir.

“Kami sudah memeriksa saksi pelapor Darma Wijaya dan dua saksi lain. Hari ini kami panggil Yuka sebagai saksi terlapor, tapi hingga sore dia tidak hadir tanpa alasan,” tegas Hendik.

Ketidakhadiran Yuka tanpa pemberitahuan resmi membuat polisi berencana memanggilnya kembali. Jika panggilan kedua diabaikan, polisi akan mengeluarkan perintah untuk menghadirkan Yuka ke Polres Sergai.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penghinaan terhadap Darma Wijaya di media sosial. Polres Sergai menegaskan tidak akan menolerir upaya menghindar dari proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Yuka masih berstatus saksi terlapor dan terancam dipanggil paksa jika kembali tidak hadir.

Kuasa hukum Yuka, Alamsyah SH, belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran kliennya. (id31/BS)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE