SERGAI (Waspada.id): Prayuka Uganda alias Yuka, terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Darma Wijaya alias Wiwik di Facebook, tidak memenuhi panggilan perdana Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Kamis (18/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu B. Situngkir, melalui Kanit IV Tipidter, Ipda Hendrik Ika Panduwinata, menyatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak Juni 2025. Polisi akan menjadwalkan panggilan kedua dan siap mengeluarkan perintah menghadirkan Yuka jika kembali mangkir.
“Kami sudah memeriksa saksi pelapor Darma Wijaya dan dua saksi lain. Hari ini kami panggil Yuka sebagai saksi terlapor, tapi hingga sore dia tidak hadir tanpa alasan,” tegas Hendik.
Ketidakhadiran Yuka tanpa pemberitahuan resmi membuat polisi berencana memanggilnya kembali. Jika panggilan kedua diabaikan, polisi akan mengeluarkan perintah untuk menghadirkan Yuka ke Polres Sergai.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penghinaan terhadap Darma Wijaya di media sosial. Polres Sergai menegaskan tidak akan menolerir upaya menghindar dari proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Yuka masih berstatus saksi terlapor dan terancam dipanggil paksa jika kembali tidak hadir.
Kuasa hukum Yuka, Alamsyah SH, belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran kliennya. (id31/BS)