Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Terkait Korupsi, Mantan Kadis Perdagangan Tebingtinggi Tersangka

GBS (Baju ASN) dan PH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tembok penahan pasar induk Kota Tebingtinggi oleh Kejari Tebingtinggi. Waspada/Ist
GBS (Baju ASN) dan PH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tembok penahan pasar induk Kota Tebingtinggi oleh Kejari Tebingtinggi. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Sumatera Utara, menetapkan dua orang tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebingtinggi, Selasa (8/8).

Dua orang tersangka yang diamankan yakni, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi berinisial GBS, yang sekarang berdinas sebagai Asisten III Pemerintah Kota Tebingtinggi dan rekanan kerja berinisial PH selaku pelaksana proyek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait Korupsi, Mantan Kadis Perdagangan Tebingtinggi Tersangka

IKLAN

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi Hiras A. Silaban didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tebingtinggi Ris Sigiro kepada wartawan menyampaikan bahwa kedua pelaku sudah diamankan oleh kejaksaan pada Senin (7/8) sekitar pukul 20:30.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk tahun 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama inisial GBS dan PH dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” terang Hiras.

Hiras menambahkan, berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebingtinggi sebesar Rp203 juta. Adapun nilai proyek senilai Rp458 juta, namun dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.

Pasar Induk Kota Tebingtinggi sendiri yang dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp11 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus, hingga kini tidak berfungsi alias mangkrak dan berpotensi menyebabkan kerugian total, tutupnya.(a37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE