Terlibat Judi Online, Dua Pria Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Terlibat Judi Online, Dua Pria Ditangkap Polisi
Kedua tersangka beserta barang bukti yang terlibat kasus judi online kini diamankan di Polres Binjai.(Waspada/Ist)

BINJAI (Waspada): Polres Binjai mengamankan dua pria terlibat kasus judi dengan modus jual beli chip Higgs Domino berbasis online di warung salah satu waring di Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara, Senin (16/10).

Kedua tersangka masing-masing berinisial, ZA alias Pai warga jalan T Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara dan AP alias Apri warga Jalan MT Haryono Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sisa penjualan sebanyak Rp15.000 dan dua unit handphone android yang berisikan aplikasi Higgs Domino.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kadi Humas Iptu Riswansyah mengatakan, awalnya Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi dan Kanit Pidum Polres Binjai Ipda Benjamin Silaban mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung kopi di Jalan T A Hamzah diduga terdapat transaksi jual beli Chip Higgs Domino.

Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum dan anggota untuk menyelidiki tempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi ternyata informasi tersebut terbukti dan langsung menangkap bandar judinya.

“Dari hasil interogasi awal pelaku sudah menjual selama 7 bulan dan mendapatkan hasil omseter sebesar 50 juta,” ucap Riswansyah.

Kini, kata Riswansyah, kedua pelaku telah ditahan di Polres Binjai bersama barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.(a03)

  • Bagikan