BINJAI (Waspada): Tiga pria ditangkap personel Serse Narkoba ketika akan menjual Narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara baru-baru ini.
Hal tersebut dilakukan atas perintah Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH S.I.K M.Si yang telah memberikan instruksi kepada para Kapolres sejajaran Polda Sumut untuk menindak dan menyikat habis para bandar Narkoba di wilayah kerjanya masing-masing,
Personel Serse Narkoba begitu mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis pil ekstasi langsung mengadakan pengembangan.
Kemudian Kasat Narkoba Irvan Rinaldi Pane memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, lalu tim bergerak dan berbagi tugas untuk menuju ke TKP tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara dan melihat 3 pria yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai.
Ketika Tim mendekati ketiga pria tersebut langsung melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dapat melakukan penangkapan terhadap ketiganya, saat itu juga langsung dilakukan pemeriksaan badan sehingga ditemukan 10 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiganya dan terduga E, 37, warga Desa Payabakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, NP, 20, warga Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dan AP, 26, warga Desa Payabakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.
Terhadap ketiga orang tersebut mengakui bahwa barang bukti pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial B, kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap B di Dusun Setia Makmur Desa Payabakung Kecamatan Hamparan Perak, namun terduga B tidak ditemukan, tapi disaat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 14 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 unit timbangan elektrik dan 2 buah pipet sekop sabu yang diduga milik saudara B.
Sedangkan terhadap E, 37, NP, 20 dan AP, 26, ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 4,61 gr, 1 HP merk Iphone warna hitam, 1 HP merk Nokia warna hitam, 1 sepeda motor Honda Scoopy BK 4754 AIB, 1 sepeda motor Honda Verza BK 2646 AFO dan 1 helm merk LTD warna abu-abu.
Kasat Narkoba Polres Binjai ketika dikonfirmasi Waspada.id, Senin (16/10) membenarkan penangkapan tiga pemuda yang terlibat memiliki pil ekstasi.
Dan terhadap E, NP dan AP dikenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan, tegas AKP Irwan Rinaldi Pane. (a03).