GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ pada kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38,5 miliar dinilai cacat hukum sehingga digugat di pengadilan.
Tersangka ROZ melalui kuasa hukumnya, Marcos Confery Kaban, SH secara resmi telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Senin (6/4) lalu.
Tidak hanya itu, salah seorang pemerhati hukum, Firz Alor Boy dalam sebuah video pendek akun Tik Tok nya yang beredar menyampaikan kritik bahwa penetapan tesangka oknum Kadis Kesehatan Kabupaten Nias, ROZ dinilainya cacat formil dan diskriminasi karena belum ada perhitungan kerugian negara.
Menanggapi gugatan praperadilan dan kritik dari pemerhati hukum tersebut, Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa yang diminta tanggapannya, Senin (13/4) mengatakan bahwasanya ada beberapa alat bukti di dalam hukum acara, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa dan juga banyak petunjuk-petunjuk lain, termasuk misalnya hasil rekaman, audio dan lain-lain.
“Karena itu tidak disyaratkan bahwa harus menunjukkan dulu hasil perhitungan kerugian negara, itu hanya bagian pembuktian, nanti di depan persidangan,” kata Firman Halawa saat ngopi bareng sejumlah wartawan di Restoran Janji Jiwa, Gunungsitoli.
Firman Halawa menerangkan bahwa unsur kerugian negara adalah salah satu unsur di dalam ketentuan hukum korupsi.
“Nanti dong dibuktikan di persidangan soal kerugian negara itu. Pada waktunya kami akan tunjukkan, tetapi di dalam konteks penetapan tersangka seseorang itu yang sudah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ujarnya.
Firman Halawa menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ROZ. Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional yang diakui di dalam ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana bagi pihak-pihak, terutama bagi pihak tersangka yang telah dijadikan tersangka dalam satu perkara untuk menguji apakah penyidikan, penetapan tersangka terhadap sesuatu perkara atau terhadap seseorang itu sudah sah secara hukum atau tidak.
“Jadi praperadilan itu silakan, boleh diajukan oleh siapa saja bagi yang mau menggunakannya. Seperti di dalam perkara ini ada lima tersangka tetapi hanya satu tersangka yang menggunakan hak hukumnya, ya silakan,” ucap Kajari Gunungsitoli.
“Sedangkan yang empat lagi, ya mereka merasa tidak perlu melakukan praperadilan, tidak masalah, jangan juga dipengaruhi dan lain-lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa menempuh jalur praperadilan adalah ruang yang memang diberikan oleh hukum untuk menguji kalau memang ada keraguan atau penilaian dari tersangka maupun penasehat hukumnya.
“Penyidikan perkara ini atau penetapan apakah sesuai sudah tepat, sudah benar berdasarkan hukum atau tidak, silakan. Dan langkah hukum yang ditempuh oleh salah satu tersangka, sudah tepat, daripada banyak opini-opini di luar yang memang menimbulkan pro kontra,” pungkas Firman Halawa.
Untuk diketahui, Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Ta 2022 dengan kontrak Rp38,5 miliar lebih.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka tersebut masing masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial OKG, Direktur PT. VCM inisial FLPZ, Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN dan Kadinkes PPKB inisial ROZ.
Dari kelima orang tersebut, empat diantaranya telah ditahan, antara lain JPZ, OKG, FLPZ dan LN. Sedangkan ROZ Masih belum ditahan dan saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.(id60)










