SERGAI (Waspada.id): Tiga orang relawan SPPG menjadi korban begal sadis di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, satu korban mengalami luka bacok serius, sementara sepeda motor NMax dan barang berharga lainnya dibawa kabur pelaku. Ketiga korban masing-masing Fitri 21, Tasya Ramadani 20, dan Alamsyah Putra 22, ketiganya warga pantai cermin.
Saat kejadian, mereka berboncengan tiga mengendarai sepeda motor Yamaha NMax usai pulang dari Lubukpakam menuju Pantai Cermin. Korban yang merupakan karyawan MBG mengaku merasa dibuntuti dua sepeda motor yang ditumpangi empat orang.
Setibanya di Jalan Desa Celawan, kedua sepeda motor pelaku langsung memepet dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke aspal.
“Saat salah satu korban berusaha melawan, pelaku lain langsung membacok menggunakan celurit,” ujar Kapolsek Pantai Cermin, AKP FSM Manik, kepada Waspada.id yang membenarkan kejadian tersebut melalui telepon whatsApp, Sabtu (20/12).

Akibat serangan itu, Alamsyah mengalami luka bacok di bagian tangan setelah disabet celurit sebanyak tiga kali. Sementara empat pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban, dua unit telepon genggam, serta uang tunai.
” Korban yang ditemukan warga selanjutnya melapor ke Pos Pengamanan II Kota Pari. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp52,3 juta,” kata Kapolsek.
Mendapat laporan LP/B/84/XII/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres sergai/Polda Sumut, tertanggal 20 Desember 2025, jajaran Polsek Pantai Cermin bersama Polres Sergai langsung melakukan pengejaran dan penghadangan.
Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Sekitar pukul 03.00 WIB, satu dari empat pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang ditangkap berinisial R A alias R 18, warga Dusun I Desa Jati Kesumo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Sementara tiga pelaku lainnya, termasuk inisial D dan S juga S alias D, masih dalam pengejaran polisi.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor.
“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Pantai Cermin dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu tiga pelaku lainnya. (bs)











