Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Kembalikan Kerugian Negara Rp454.080.000

  • Bagikan
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Kembalikan Kerugian Negara Rp454.080.000
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa menitipkan uang pengembalian kerugian negara atas tindakan korupsi Dana Bos SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea senilai Rp454.080.000 ke PT. Bank Mandiri Cabang Porsea, Rabu (18/10). Waspada/Ist

TOBA (Waspada): Kasus dugaan korupsi dana BOS yang terjadi di SMK Swasta Tri Surya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Balige dan akan memasuki persidangan dengan agenda penuntutan.

Jelang sidang penuntutan, ketiga terdakwa yakni SS yang menjabat sebagai kepala sekolah, MDS yang menjabat sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekaligus merangkap sebagai operator Dapodik (Data Pokok Pendidik), dan LP yang menjabat sebagai Ketua Yayasan pada SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea akhirnya mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp454.080.000.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Toba, J.Oloan Maruli Sinaga, SH ketika dikonfirmasi Waspada, Kamis (19/10).

“Sebelumnya telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi pada SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea dalam penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2019 dan 2020, yang dilakukan oleh pengurus sekolah dan pihak-pihak yang bertugas dalam mengelola Dana BOS pada sekolah SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea dan mengakibatkan mengakibatkan kerugian Negara sebesar empat ratus lima puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah,” ujar Oloan.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana BOS SMK Swasta 2 Tri Surya Porsea Tahun anggaran 2019 dan 2020 Nomor :700/ 2255/ INSP/ R/ XII/2022 tanggal 14 November 2022.

“Jadi, pada Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pada pukul 13.00 WIB, Bidang Tindak Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea telah menerima Penitipan Pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp374.080.000,- atas nama terdakwa LP melalui Sartika Panjaitan yaitu adik kandung dari terdakwa. Lalu, Rp50.000.000 diserahkan oleh terdakwa MDS melalui keluarganya yaitu Hulman Nainggolan, dan Rp30.000.000 dari terdakwa SS melalui anak terdakwa yaitu Alexandro Manalu,” imbuhnya.

Total keseluruhan kerugian negara telah dikembalikan seutuhnya dan diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Bendahara PNBP Cabjari Tobasa di Porsea untuk disimpan/ dititipkan sementara di rekening RPL 125 PDT CKN BALIGE DI PORSEA dengan Nomor Rekening 107-00-1296-156-3 Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Porsea sebesar Rp454.080.000.

Ditambahkannya, meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan proses persidangan terhadap para terdakwa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Jadi sebelum penuntutan sudah dibayar mereka semua kerugiannya, nanti akan kita perhitungkan karena dalam penuntutan akan menjadi faktor yang meringankan bagi para terdakwa,” pungkasnya. (rg)

  • Bagikan