SEI RAMPAH (Waspada): Seorang tokoh masyarakat Kab. Serdangbedagai (Sergai), Jhon Rawensen Purba (foto) meminta Kepolisian Polres Sergai untuk segera menangkap pelaku penghinaan Bupati Sergai dan Kapolres Sergai yang dilakukan melalui akun media sosial (Medsos) facebook KBS.
Menurut Jhon Rawensen Purba yang juga anggota DPRD Kab. Sergai, KBS diduga telah mengunggah kata-kata tidak pantas atau tidak senonoh dengan sengaja melalui akun facebook miliknya dengan men-tag akun facebook milik Darma Wijaya selaku Bupati Sergai dan juga akun resmi Polres Sergai.
“Media sosial bukan tempat untuk mencaci maki, apalagi kepada seorang pejabat. Ini harus menjadi pelajaran bagi pemilik akun facebook KBS yang sudah menghina Bupati Sergai dan Kapolres Sergak yang tentunya sudah dilihat publik (masyarakat),” sebut Jhon Rawensen Purba.
Jika ini tidak segera disikapi oleh Polres Sergai lanjut Jhon Rawensen Purba, dirinya khawatir akan muncul lagi akun-akun di media sosial lainnya yang bisa saja melakukan hal yang sama dengan korban lainnya seperti yang dilakukan KBS.
“Saya berharap kasus ini segera disikapi pihak kepolisian sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial,” pungkas Jhon Rawensen Purba.
Sebelumnya, seorang pria berinisial KBS, 44, warga Dusun II Desa Bahsiduadua Kecamatan Serbajadi, Kab. Sergai melakukan penghinaan dengan bahasa tidak senonoh melalui akun facebook pribadi milik KBS yang ditujukan kepada Bupati Sergai dan Kapolres Sergai.
Selanjutnya telah dilaporkan ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dengan pelapor Darma Wijaya, dengan nomor: LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 9 Juni 2025 kemarin.
Sebagai tindak lanjut, Jumat (20/6) terduga pelaku penghinaan KBS telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polres Sergai terkait dugaan UU ITE.
Dihadapan sejumlah Wartawan, KSB dirinya menyadari perbuatannya dan menyebut bahwa dirinya diberi 9 hingga 10 pertanyaan saat dimintai keterangan oleh petugas.
“Ya, karena saya mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada beliau melalui akun Facebook saya,” sebut KSB.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Pance Simatupang saat dikonfirmasi Waspada.id, Sabtu (21/6) via WhatsApp terkait laporan atas dugaan melanggar UU ITE ujaran kebencian ucapan tak senonoh yang ditujukan ke Bupati Sergai dan Kapolres Sergai dengan terlapor KBS.
“Iya sudah diundang untuk diwawancarai,” ujar AKP Donny Pance Simatupang. (a15/cmw)