PANYABUNGAN (Waspada.id): Pemerintah telah menyalurkan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 untuk seluruh 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan total senilai Rp129.961.210.000.
Menyusul pencairan tahap pertama yang sebagian besar sudah masuk rekening desa, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) siap mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
LSM Merpati Putih Tabagsel dan LSM Genta Madina menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran tersebut, mengingat ada sejumlah desa yang dikabarkan mencairkan dana meski belum melaksanakan musyawarah desa (Musdes) atau menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kami telah melakukan investigasi ke sejumlah desa. Kami akan awasi pelaksanaannya agar tepat guna dan sesuai aturan,” tegas perwakilan kedua organisasi tersebut saat ditemui di Alun-Alun Panyabungan, Minggu (19/4).
Aturan Pencairan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina, Irsal Pariadi, menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama sebesar 40 persen diperuntukkan bagi operasional pemerintahan desa, BLT, Ketapang, padat karya tunai, pembinaan, pemberdayaan, hingga tanggap bencana.
“Desa yang sudah selesai MusyDes dan APBDes bisa mencairkan penuh tahap 1. Namun bagi yang belum, hanya boleh mencairkan untuk operasional Pemdes saja,” ujarnya. Ia memastikan dana rata-rata sudah masuk rekening desa, kecuali yang bermasalah atau dalam proses pemeriksaan.
Beragam Kondisi di Kecamatan
Pantauan di sejumlah kecamatan menunjukkan kondisi yang beragam. Mayoritas camat yang dikonfirmasi mengaku desa di wilayahnya belum mencairkan atau masih dalam proses verifikasi.
Namun, Camat Rantobaek, Sopian, mengakui ada beberapa desa yang sudah mencairkan meski belum melapor karena sedang menyelesaikan administrasi. “Hingga hari ini baru 4 desa yang masuk dokumen APBDes-nya ke ruang camat dan sedang diverifikasi tim,” katanya.
Berbeda halnya dengan Camat Muara Batang Gadis, Zulhidayat, yang membenarkan 14 desa di wilayahnya sudah mencairkan dana. Namun terkait peruntukannya, ia menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme desa.
“Soal kemana dananya digunakan, camat tidak tahu, karena itu murni hasil keputusan Musyawarah Desa (Musdes),” pungkasnya. (id100)










