Sumut

Tunggu Rekomendasi Inspektorat, Kadis PMD Siap Tindaklanjuti Kasus Kades Jambur Baru

Tunggu Rekomendasi Inspektorat, Kadis PMD Siap Tindaklanjuti Kasus Kades Jambur Baru
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi.
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi, menyatakan siap menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat terkait kasus Kepala Desa Jambur Baru, RH. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan ke ranah pidana jika rekomendasi mengarah ke sana.

“Kita tunggu rekomendasi hasil riksus dari Inspektorat. Apabila sudah keluar, akan kami jalankan dan tindaklanjuti sesuai isi rekomendasi tersebut,” ujar Irsal kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Irsal menjelaskan, mekanismenya nanti hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Bupati, kemudian diteruskan ke Dinas PMD untuk eksekusi.

“Jika memang rekomendasinya meminta kami meneruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH), tentu akan kami lakukan. Sekarang kami tunggu saja hasil akhirnya,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Inspektorat Madina, Munawar, SH., MH., membenarkan bahwa timnya sedang mempercepat proses penyelesaian berkas pemeriksaan.

“Kita akan segera rampungkan hasil pemeriksaannya dan secepatnya sampaikan ke Bupati karena ini menjadi atensi beliau,” ujar Munawar.

Namun, hingga saat ini Munawar enggan membeberkan detail temuan pemeriksaan demi menjaga kode etik dan objektivitas lembaga.

Dugaan Perusakan Aset

Sebagai informasi, Kades RH dipanggil dan diperiksa terkait dugaan perusakan aset jalan lingkungan yang dibangun tahun 2022. Masyarakat melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang tersebut, termasuk adanya pemaksaan penyerahan material pasir dan batu untuk pembangunan kembali jalan yang dirusak. (Id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE