BINJAI (Waspada.id) : Masyarakat Kampung Nangka, mendatangi lokasi galian C di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kelurahan Mencirim, Lingkungan 9, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kamis (16/4/2026).
Aksi masyarakat dipicu adanya keresahan warga terkait aktivitas galian C yang dinilai sangat merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar serta membahayakan bagi anak-anak.
Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta kegiatan galian C dihentikan di Kelurahan Mencirim, Lingkungan 9, Binjai Timur. Mereka menilai aktivitas tersebut telah menyebabkan sumur warga mengalami kekeringan serta menimbulkan dampak negatif seperti debu, kebisingan, hingga potensi membahayakan keselamatan anak-anak di sekitar lokasi.
Salah seorang warga mengatakan, aktivitas alat berat di lokasi galian telah berlangsung cukup lama dan semakin intens dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami minta aktivitas ini dihentikan. Selain mengganggu, kami juga khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya di lokasi.
Selain itu, warga juga mendesak Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, untuk segera meninjau langsung lokasi dan mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas galian C tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Efendi yang hadir di lokasi berupaya menenangkan massa agar tidak terjadi tindakan anarkis. Ia juga menyampaikan akan meneruskan aspirasi warga kepada instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian C maupun Pemerintah Kota Binjai terkait legalitas dan aktivitas di lokasi tersebut.
Situasi di lapangan dilaporkan tetap kondusif dengan pengawasan dari aparat Polsek Binjai.(id.99)










