Sumut

Uang Transport dan Honor Sidang Tak Dibayar, Mediator Non Hakim PN Madina Menolak Datang

Uang Transport dan Honor Sidang Tak Dibayar, Mediator Non Hakim PN Madina Menolak Datang
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Penanganan perkara sidang gugatan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) kacau balau, mediator Non Hakim asal Samosir menolak hadir karena honor sidang dan biaya transport dari Samosir tujuan Panyabungan tidak terpenuhi.

Selasa (3/2/26) dijadwalkan menjadi sidang mediasi lanjutan kasus gugatan terhadap PT SMGP ( terugat 1), Kementerian ESDM ( tergugat 2) dan Bupati Madina (tergugat 3).

Namun mediator yang berdomisili di Kabupaten Samosir Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed nyatanya tidak hadir dan sidang mediasi lanjutanpun akhirnya ditunda lagi.

Menurut informasi, sedianya yang melakukan pembayaran uang honor sidang dan transport mediator adalah giliran tergugat 3 yakni Bupati Madina.

Namun sejak kemarin, hingga pukul 16.00 WIB dijanjikan akan ada kabar, namun dua jam kemudian, didapat kabar, uang yang diharapkan dari Bupati Madina tidak terealisasi.

Dalam pemberitaan di sejumlah media online mediator tersebut telah melaporkan seluruh tahapan dan jalannya sidang mediasi tersebut ke Ketua PN Madina pada 22 Desember 2025 lalu, dengan maksud agar persoalan tersebut bisa dicarikan solusi dan proses mediasi dapat berjalan cepat dan lancar.

Patut diduga tidak ada respon dari Ketua PN Madina, karena terbukti pada persidangan yang dijadwalkan, Selasa (3/2), persolaan honor dan uang transport mediator menjadi masalah lagi.

Mediator yang biasa disapa Wendy itu tatkala hendak dihubungi, ponsel yang bersangkutan tidak aktif. Sedangkan Humas PN Madina Aulia Fadil yang dihubungi mengaku sedang melaksanakan persidangan.

Namun Panitera PN Madina Ade Putra yang sempat ditanya terkait hal tersebut mengaku kaget. “Lho setauku mediator itu sudah habis masa kontraknya pada Desember 2025 lalu,” ucapnya singkat.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE