DELISERDANG (Waspada): Video yang sempat viral di media sosial seorang penumpang pesawat terjadi percekcokan dengan petugas Bandara Kualanamu dikarenakan membawa oleh-oleh 3 dus bika ambon yang berlebih dan dikenakan membayar Rp2 juta.
Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu Yuliana Balqis yang dikonfirmasi Waspada, Kamis (23/3) menjelaskan video yang terjadi antara penumpang dan petugas bandara itu terjadi tahun 2021 lalu.
“Jadi, penumpang yang cekcok tersebut dikenakan biaya bagasi yang berlebih Rp2 juta,” katanya. Yuliana Balqis mengatakan, untuk pengaturan bagasi bukan kewenangan pihak bandara melainkan kebijakan maskapai.
Pihak bandara hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memeriksa bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods.
Terkait adanya penumpang pesawat yang diminta untuk membayar Rp2 juta oleh petugas bukan denda melainkan membayar biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video terkait percekcokan antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu. Pada unggahan itu, menunjukkan seorang wanita yang marah-marah lantaran dirinya diminta petugas bandara membayar Rp2 juta gara-gara membawa 3 dus bika ambon.
Uang sebesar Rp2 juta diketahui merupakan denda yang dikenakan dikarenakan penumpang itu membawa oleh-oleh kelebihan muatan. Dikenakan denda itu tentu saja membuat wanita itu tak terima dan merasa diperas. Apalagi, harga untuk bika ambon yang dibelinya tak setimpal dengan denda yang dikenakan. (a13/B)
