Warga Demo Kejari Deliserdang Minta Tersangka Dibebaskan

  • Bagikan
Warga Demo Kejari Deliserdang Minta Tersangka Dibebaskan
Suasana aksi demo di Kejari Deliserdang. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Ratusan warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengelar aksi damai, meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, membebaskan ESG yang dipersangkakan menguasai senjata api, di Kejari Deliserdang, Jumat (5/4) di Lubukpakam.

Dengan memajang beberapa papan bunga, membawa keranda jenazah, spanduk, sejumlah poster dan tulisan di karton berisi tuntutan mereka, serta dengan menggunakan alat pengeras suara, Gerakan Masyarakat Pancurbatu menolak kasus dugaan kepemilikan senjata api yang membuat ESG menjadi tersangka.

Menanggapi aksi demo itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochammad Jeffry SH MHum melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, mengatakan menerima aspirasi masyarakat dan pihaknya akan menindaklanjuti dengan menganalisa kasus tersebut secara profesional dan akuntabel.

Disebutkan, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah diserahkan dari Polrestabes Medan ke Kejari Deliserdang, Rabu (3/4). Sehubungan dengan cuti bersama Idul Fitri, berkas perkara, tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam

Kasi Intelijen menambahkan, perkara penguasaan senjata api dengan tersangka ESG itu berawal ketika sebelumnya ada kericuhan antara 2 kelompok OKP di Pancurbatu Kabupaten Deliserdang. Situasi itu membuat personel Kepolisian beserta tim Sat Brimob Polda Sumut, turun ke lokasi melakukan tindakan pengamanan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.

Melihat adanya keramaian, Personel tim Sat Brimob mendatangi lokasi, namun beberapa warga langsung melarikan diri. Situasi itu membuat Personel melakukan pengejaran dan melihat ESG turun dari mobil dan membuang sebuah senjata api ke rumput.

Personel tim Sat Brimob selanjutnya mendatangi ESG dan menyuruhnya mengambil benda yang dibuangnya yaitu senjata api warna hitam merek Daewoo nomor seri BA006497, Rabu (13/3/2024) pukul 00.30 WIB, di Dusun III Pulo Sari Desa Dirun Jangak Kecamatan Pancurbatu. Saat itu juga, ESG bersama senjata api diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Medan. (a16)

  • Bagikan