SERGAI (Waspada.id): Seorang pria berinisial FL, 67, warga Medan diamankan pedagang setelah diketahui mengedarkan uang pecahan Rp100.000 diduga palsu.
Pelaku berbelanja di beberapa kios Pasar tradisional Perbaungan (Pajak Baru), Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai) Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku diduga menggunakan modus berbelanja kebutuhan dapur, seperti bawang merah, bawang putih, serta cabai, lalu membayar dengan uang pecahan Rp100.000 yang dicurigai palsu.

“Kecurigaan muncul ketika uang diraba oleh pedagang dan terasa berbeda, sehingga pelaku dikejar dan diamankan warga sebelum dibawa ke Koramil Perbaungan,” ujar saksi Rita Yani, 47, warga Perbaungan
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda SH Nauli Siregar menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi masyarakat. “Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung menuju Koramil Perbaungan untuk menjemput pelaku beserta barang bukti, kemudian mengamankannya ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang tunai Rp27.000, satu unit telepon genggam Nokia hitam, serta barang belanjaan berupa bawang merah dan bawang putih.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lanjutan,” tegas Kanit Reskrim Perbaungan. (bs)











