Scroll Untuk Membaca

Sumut

Warga Sidimpuan Ditangkap Saat Jual Sabu Ke Polisi

Warga Sidimpuan Ditangkap Saat Jual Sabu Ke Polisi
Kecil Besar
14px

Tersangka ADD bersama barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): AAD, 27, warga Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, ditangkap saat menjual sabu-sabu kepada Polisi yang menyaru sebagai pembeli di Jalan HT Rizal Nurdin Desa Salambue, Selasa (12/3/2024).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, beberapa hari sebelum ini, Kasatres Narkoba menerima informasi keresahan warga tentang maraknya peredaran narkotika di sekitaran Jalan HT Rizal Nurdin Desa Salambue.

Selanjutnya Kasatres Narkoba memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Namun dikarenakan ‘licinnya’ para pelaku, maka Polisi melakukan strategi undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

Usai melakukan pendekatan ke salah seorang target operasi (TO) berinisial ADD, Polisi berhasil melakukan perjanjian transaksi jual beli sabu.

Dalam perbincangan dengan Polisi yang menyaru, tersangka ADD mengaku menyimpan sabu di rumahnya dan meminta sedikit waktu untuk menjemputnya.

Saat ADD kembali dan menyerahkan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip transparan kecil, Polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menangkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, di kantong celana ADD juga ditemukan satu paket sabu yang setelah ditimbang seluruh barang bukti narkotika itu memiliki berat 0,34 gram. Tersangka mengaku barang haram itu dia peroleh dari AS warga Pijorkoling.

Selanjutnya petugas membawa tersangka ADD bersama barang bukti sabu-sabu 0,34 gram dan satu telepon selular ke Mapolres Padangsidimpuan. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE