DELISERDANG (Waspada): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) Sumatera Utara (Sumut) bersinergi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Deliserdang mewujudkan transparansi keterbukaan publik.
Hal itu diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Lubukpakam, Sangapta Surbakti bersama Ketua PWI Deliserdang Lisbon Situmorang, diruang Inspirasi Lapas Lubukpakam, Kamis (5/12).
Pertemuan atas undangan Kalapas Lubukpakam Sangapta Surbakti kepada perwakilan Pengurus PWI Deliserdang yang turut dihadiri Seketaris PWI Deliserdang Edward Limbong S.Sos.I dan dari pihak Lapas Lubukpakam Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kenal Purba, Kasi Adm dan Kamtib Tiopan Situmorang dan Kasubsi Portatib Gebriel Sembiring.
Kalapas Lubukpakam Sangapta Surbakti menyampaikan terima kasih kepada Lisbon Situmorang selaku Ketua PWI Deliserdang serta Edward Limbong selaku Sekretaris PWI Deliserdang yang telah mengunjungi Lapas Lubuk Pakam.
“Adapun tujuan kami (Lapas Lubuk Pakam) mengundang perwakilan PWI Deliserdang dalam rangka koordinasi dan sinergitas terkait pemberitaan media di Lapas Lubukpakam,” kata Sangapta.
Sangapta menjelaskan, bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana keterbukaan informasi publik merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh setiap instansi/organisasi.
“Ini merupakan wujud transparansi suatu organisasi serta keikutsertaan publik dalam menyampaikan aspirasinya. Demikian pula seperti yang telah dilakukan Lapas Lubukpakam saat ini. Semoga dengan adanya koordinasi ini menghasilkan suatu karya jurnalistik yang baik dan tentunya terus membangun citra baik bagi Lapas Lubukpakam,” harapnya.
Sementara itu Ketua PWI Deliserdang Lisbon Situmorang didampingi Sekretaris PWI Deliserdang Edward Limbong mengapresiasi undangan yang dilakukan oleh Lapas Lubukpakam terhadap PWI Deliserdang.
“Tentu dalam hal kegiatan jurnalistik perlu diperhatikan adanya asas berimbang yakni mendengarkan semua pihak. Yang dilakukan oleh Lapas Lubukpakam kali ini merupakan perwujudan hal tersebut. Kami selaku perwakilan PWI Deliserdang siap bersinergi dalam menghasilkan berita – berita yang baik dan bermanfaat serta layak untuk diungkapkan ke publik yang tentunya sesuai dengan kode etik kejurnalistikan,” kata Lisbon. (a16)