Scroll Untuk Membaca

Sumut

Zakat Miliki Peran Penting Entaskan Kemiskinan

Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Zakat memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan dan untuk itu perlu pengelolaan secara profesional agar tepat sasaran serta benar-benar masyarakat yang membutuhkan menerimanya.

Wali Kota Susanti Dewayani menegaskan hal itu saat membuka pelatihan amil zakat dan pengelolaan zakat terkait Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2014 dari Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan MUI di aula Kantor DP MUI Kota Pematangsiantar, Jl. Kartini, Minggu (22/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Zakat Miliki Peran Penting Entaskan Kemiskinan

IKLAN

Di hadapan 85 peserta pelatihan yang berasal dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Musholla dan Masjid serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemko Pematangsiantar, Wali Kota mengapresiasi pelatihan itu.

“Semoga pelatihan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengelola zakat yang mengikuti kegiatan ini,” harap Wali Kota.

Membayar zakat, lanjut Wali Kota, merupakan kewajiban tiap umat Islam. “Zakat ini juga memiliki peran yang begitu penting di dalam upaya mengentaskan dan mengatasi kemiskinan serta untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya. Karena itu, perlu melakukan pengelolaan zakat secara profesional.”

“Pengelolaan zakat secara profesional mencakup ataupun mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat itu agar tepat sasaran dan masyarakat dapat merasakan langsung yang memang betul-betul membutuhkan dan yang tak kalah penting yakni memonitor dan evaluasi pengawasan tentang pelaksanaan zakat,” tegas Wali Kota.    

Wali Kota berterimakasih kepada DP MUI dan Baznas Pematangsiantar yang selama ini telah berkolaborasi dengan Pemko dan yang telah kerjasama dan bersinergi.

“Dengan harapan kerjasama ini terus lebih lagi kita tingkatkan semata-mata untuk kemakmuran masyarakat Pematangsiantar,” harap Wali Kota.

Sementara, Ketua Baznas Muslimin Akbar juga berterimakaih kepada DP MUI yang telah menyelenggarakan kegiatan yang umat butuhkan. “Sinergi antara MUI dengan Baznas yang pertama yakni tegak hukum Islam. Salah satu diantara banyak hukum yang terlaksana yakni pelaksanaan pembayaran zakat, karena hukumnya wajib.”

Muslimin menyebutkan sejauh ini Baznas Pematangsiantar telah melakukan bedah rumah di empat titik. “Mereka (fakir miskin) akan mendapatkan fasilitas hak-hak (mereka) di atas kewajiban-kewajiban (zakat) kita.”

“Bedah rumah ini merupakan salah satu kinerja yang umat sangat membutuhkannya. Ini juga tidak terlepas dari dukungan Pemko Pematangsiantar yang sangat besar di bawah kepemimpinan Ibu Wali Kota,” imbuh Muslimin.

Sedang Ketua DP MUI HM. Ali Lubis melalui Sekretaris Ahmad Ridwansyah Putra menyebutkan pelatihan itu arahnya kemanusiaan.

“Tupoksi dari Baznas yakni mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah kepada pos-pos yang layak menerimanya. Ini bukan pekerjaan yang mudah. Baznas pastinya harus bisa meyakinkan, Baznas merupakan wadah yang bisa terpercaya untuk mengumpulkan dana. Kita (Baznas) harus bisa menumbuhkembangkan kesadaran umat bagaimana mereka sadar memberikan zakat, infaq dan sedekah,” tegas Ahmad.

Pelatihan amil zakat dan pengelolaan zakat itu merupakan kolaborasi antara DP MUI dengan Baznas serta menghadirkan narasumber Ketua Baznas Provsu Mohammad Hatta.

Rangkaian kegiatan berupa penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada UPZ, masjid/musholah dan instansi pemerintah dari Wali Kota bersama Ketua Baznas Provsu dan mendampingi Ketua DP MUI HM. Ali Lubis, Sekretaris DP MUI dan Ketua Baznas Pematangsiantar.

Tampak hadir Ketua Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan MUI  Sarjono, Nasril Jambak, Syarifuddin Hasibuan, Kepala Inspektorat Pemko Herri Okstarizal dan lainnya.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE