MEDAN (Waspada.id) : Gugatan terhadap sistem kuota internet hangus saat masa aktif berakhir kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sepasang suami istri yang berprofesi sebagai pengemudi dan pedagang daring bersama seorang mahasiswa menguji ketentuan tarif telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja karena menilai aturan tersebut merugikan konsumen.
Rangkuman waspada.id, Rabu (25/2) dari inet.detik.com, sepasang suami istri pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi, adapun perkara diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir.
Mereka menilai aturan tersebut memberi keleluasaan mutlak kepada operator untuk menentukan durasi kepemilikan data, meski konsumen telah membayar lunas di muka.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut norma dalam pasal tersebut multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas. Menurut dia, kondisi itu menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen karena data yang sudah dibayar dapat hilang hanya karena batas waktu yang ditetapkan sepihak oleh operator.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi apabila tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Penjelasan Komdigi: Rollover Berpotensi Bebani Operator
Menanggapi gugatan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa kewajiban rollover kuota atau pengembalian dana (refund) berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi penyelenggara telekomunikasi.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang lanjutan uji materi di MK, Rabu (18/2), mengatakan kewajiban tersebut dapat memicu beban kapasitas jaringan dan biaya yang tidak terukur.
Menurut pemerintah, penerapan rollover tanpa batas berisiko menimbulkan penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, hingga terganggunya perencanaan kapasitas.
Komdigi juga menilai permintaan agar kuota internet berlaku tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi operator, karena tidak ada batas jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyedia layanan.
Wayan menjelaskan, kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien dan terencana. Penerapan masa berlaku kuota, kata dia, memiliki empat fungsi utama: menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, serta menjaga kualitas layanan publik.
Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, pemerintah menilai hal itu dapat memicu ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, dan pada akhirnya menurunkan kualitas layanan yang merugikan masyarakat luas.
Atas dasar itu, pemerintah meminta MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Sidang uji materi tersebut masih berlanjut untuk mendengarkan pertimbangan dan putusan Mahkamah.(detikcom)










