Diduga Ada Monopoli Harga Penjualan Migor Satu Harga Di Aceh Singkil

  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Sejak diluncurkannya minyak goreng satu harga, Rp14 ribu, 19 Januari 2021 secara nasional, namun hingga kini belum dapat dinikmati sebagian besar masyarakat Aceh Singkil. Diduga adanya monopoli harga terkait pemasaran maupun distribusi jatah minyak goreng di Aceh Singkil atau wilayah pedalaman lainnya.

Minyak goreng (migor) satu harga tersebut hanya ada diperoleh di toko Indomaret di Kecamatan Gunung Meriah dan Simpang Kanan. Selebihnya Migor yang ada dipasarkan di kios-kios dijual dengan harga biasa, karena belum mendapatkan distribusi barang yang telah mendapat subsidi pemerintah.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Faisal SPd dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (10/02) juga mengaku heran lantaran distribusi Migor satu harga jatah untuk Aceh Singkil belum juga masuk. Sehingga hal ini memunculkan asumsi publik, adanya dugaan monopoli harga. Sebab mengapa jatah Migor subsidi tidak juga ada. Apakah sebenarnya sudah ada atau tidak sampai. Atau meski sudah masuk tapi masih dijual dengan harga biasa, begitulah asumsi masyarakat saat ini, ujarnya.

“Sehingga perlu nya pemerintah memasang label harga Rp14 ribu di kemasan Migor satu harga, sebagai harga eceran tertinggi (HET) penjualan. Sehingga jatah Migor subsidi tidak bisa dijual dengan harga biasa,” ucapnya

Dijelaskannya, jatah Migor subsidi hanya ada tersedia di toko Indomaret Rimo dan Simpang Kanan. Namun pasokan sering kosong, disamping itu stok tidak banyak dan cepat habis karena diburu warga setempat. Sementara di daerah seperti Kepulauan dan Kuala Baru sama sekali belum merasakan subsidi Migor tersebut, terang Faisal.

Ditambahkannya, untuk harga Migor kemasan merk Sanco di pekan Singkil saat ini masih dijual Rp44 ribu, kemudian Bimoli Rp42 ribu. Akibatnya sejumlah pedagang kecil dan pedagang gorengan terpaksa tidak berjualan. “Banyak pedagang gorengan tidak jualan, biasa siang makan gorengan ini tidak ada yang jualan,” ucap Zulkifli warga Desa Suka Makmur Singkil

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Disebutkannya, agar masyarakat jangan khawatir karena stok masih banyak. Sementara di Aceh Singkil Migor bersubsidi tersebut belum didistribusikan secara merata. (B25)

  • Bagikan