Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Kades Di Aceh Singkil

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil menahan seorang kepala desa(Kades) di Aceh Singkil atas dugaan penyelewengan dana desa anggaran tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi kepada Waspada.id, Jumat (10/6). mengungkapkan, pelaku penyelewengan dana desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah inisial IP telah resmi ditahan, setelah sebelumnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

IP statusnya hari ini, Jumat (10/6) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan koperatif saat dipanggil ke Kejari dan kemudian dilakukan penahanan, lantaran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa senilai RpRp.802.893.404,77,” kata Budi.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2022, dan kasus ini sedang dalam tahap penyidikan, tambahnya.

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti, ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh IP.

IP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dijelaskannya, adapun kasus posisi perkara tersebut yaitu, pada tahun 2017 s/d 2019 Pemerintah Kampung Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil mendapatkan plot anggaran dana desa dengan total nilai Rp1.175.447.520.59.

Dan tersangka IP menyalahgunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadinya, serta adanya SPJ penggunaan dana yang tidak sesuai dengan realisasinya.

Penetapan tersangka IP berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kampung Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

Ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.802.893.404,77, beber Budi. (b25)

  • Bagikan