Diduga Korupsi Dana Desa, Jaksa Jebloskan Oknum Mantan Pangulu Ke Penjara

  • Bagikan
Oknum PM mantan Pangulu Bahung Kahean, menggunakan rompi merah saat digiring dari kantor Kejari Simalungun, Jumat (21/7).(Waspada/ist).
Oknum PM mantan Pangulu Bahung Kahean, menggunakan rompi merah saat digiring dari kantor Kejari Simalungun, Jumat (21/7).(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Oknum mantan Pangulu Nagori (Kades) Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, berinisial PM, 50, dijebloskan ke penjara oleh pihak Kejari Simalungun atas dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana desa.

Oknum PM sejak 30 Juni 2023 sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, sejak Jumat (21/7/2023).

“Penahanan tersangka PM karena diduga melakukan perbuatan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irfan Hergianto, SH, MH, didampingi para Kasi dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan Km.4,5, Kecamatan Siantar, Jumat (21/7).

Selain diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean tersebut juga diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengerjaan fisik tahun anggaran 2018 hingga 2020 lalu.

Diduga Korupsi Dana Desa, Jaksa Jebloskan Oknum Mantan Pangulu Ke Penjara

Disebutkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Pangulu Bahung Kahean itu, antara lain penyelewengan dana usaha peternakan lembu dengan penyertaan modal R 100 juta yang bersumber dari Dana Desa dipergunakan untuk membeli 3 ekor lembu jenis limousin, kemudian digantikan dengan 7 lembu lokal, hingga akhirnya dijual dan hasil penjualnnya itu dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, sesuai temuan Inspektorat Pemkab Simalungun, tersangka PM juga melakukan korupsi dana pengerjaan sejumlah proyek fisik, dengan total kerugian negara sebesar Rp388 juta lebih.

Tersangka diduga memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadinya dan sesuai temuan Inspektorat adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan gorong-gorong, parit pasangan dan rabat beton. Dana desa Tahun Anggaran 2018 – 2020 senilai Rp2.090.203.000. Dugaan kerugian senilai Rp388.761.840.

Terhadap tersangka PM dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun penjara.

PM langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar sampai proses persidangan. Dia didampingi pengacara prodeo Harfin Siagian, SH yang dihunjuk Jaksa.

Selain menyampaikan terkait penahanan oknum PM itu, Kajari Simalungum, Irfan Hergianto, juga menjelaskan beberapa capaian kinerja Kejari Simalungun. Sebanyak 7 perkara tindak pidana umum (Pidum) diselesaikan tanpa proses pengadilan melainkan melalui Restorative Justice (RJ).

Pada bidang Datun, sebagai Jaksa Pengacara Negara telah melakukan Mou bersama pemerintah daerah, BUMD dan BUMN. Juga melakukan sosialisasi penerangan hukum melalui program Jaksa Menyapa dan JMS.

Capaian yang disampaikan tersebut sebagai bentuk kinerja Kejari Simalungun dalam rangka HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 pada 22 Juli 2023.(a27).

  • Bagikan