Dinkes Wajib Pantau Pekerjaan Puskesmas Singkohor

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Pihak Konsultan Pengawas dalam pembangunan Puskesmas Singkohor dapat mengawasi pekerjaan secara intensif.

Pihak rekanan harus lebih giat dalam menyelesaikan pekerjaan Proyek Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Singkohor yang bersumber DAK 2021 senilai RP2.835.500.000.
Karena kehadirannya sudah seharusnya dapat dinikmati pelayanannya oleh masyarakat, namun tertunda karena ada kelalaian rekanan.

“Puskesmas ini merupakan sentral pelayanan masyarakat 2 kecamatan, Kuta Baharu dan Singkohor, dan pekerjaannya harus maksimal jangan hanya asal jadi,” kata Anggota DPRK Aceh Singkil Komisi IV, menanggapi pemberitaan Waspada.id, soal Puskesmas yang diduga tidak sesuai Spesifikasi dan langgar Perpres, Jumat (11/02).

“Pekerjaannya harus segera ditunttaskan dan bisa segera dimanfaatkan masyarakat,” tegas Fadli yang duduk di Komisi IV Dewan membidangi Kesehatan dan Pendidikan ini.

Katanya, semestinya dalam kegiatan pembangunan fasilitas kesehatan yaitu pekerjaan Puskesmas Singkohor wajib segera diselesaikan sesuai jadwal tender. Dan jika rekanan tidak mampu menyelesaikan harus diputuskan kontrak. Dan jika melanggar aturan Perpres, sudah sepatutnya dimasukkan dalam daftar hitam, tambahnya.

Masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, karena hal tersebut menjadi urusan Pemerintahan wajib. Apalagi berkaitan dengan pelayanan dasar, karena Puskesmas tersebut merupakan harapan masyarakat dua kecamatan yang jauh dari RSUD Aceh Singkil.

Di samping itu Ahmad Fadli juga menyinggung pernyataan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Dinas) Dinas Kesehatan yang menyebutkan RAB Pembangunan proyek merupakan rahasia negara.

Dijelaskannya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah dokumen perencanaan biaya yang dibutuhkan dalam proyek kontruksi atau pembangunan. Termasuk spesifikasi pekerjaan, perlengkapan dan peralatan kerja.

“Apa iya ada peraturan yang menyatakan RAB bangunan pemerintah itu adalah dokumen rahasia negara. Tolong sebutkan apa bentuk peraturannya, ada-ada saja itu orang Dinas,” demikian beber Ahmad Fadli. (B25)

Keterangan Foto : Anggota DPRK Aceh Singkil Ustadz Ahmad Fadli.Waspada/Ist

  • Bagikan