DLHK Aceh Utara Telusuri Dugaan Pencemaran Limbah Di Pelabuhan Umum Krueng Geukeuh

- Aceh
  • Bagikan

LHOKSEUMAWE (Waspada): Menyikapi informasi pencemaran limbah yang membuat ikan mendadak mati di Pelabuhan Umum Krueng Geukeuh Kec. Dewantara, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Aceh Utara telah menurunkan tim P2P ke lokasi kejadian.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara, Teuku Cut Ibrahim, terkait dugaan pencemaran limbah yang menyebabkan ikan-ikan mati di Pelabuhan Umum Krueng Geukeuh, Kamis (10/2).

Dikatakannya, kini pihak DLHK Aceh Utara telah membentuk tim untuk mengecek ke lapangan terkait adanya informasi dugaan pencemaran limbah dimaksud. Tim dari P2K itu akan melakukan verifikasi lapangan tahap uji laboratorium kondisi parameter air dengan menggunakan alat portable multi parameter dan alat yang tersedia di DLHK untuk mengambil sampel.

Peralatan itu nantinya untuk mengecek parameter PH, suhu dan DHO di lokasi kejadian. Kemudian hasil test tersebut akan menentukan lagi untuk langkah selanjutnya. Misalkan hasil testnya ternyata masih membutuhkan pengembangan maka sampel akan dibawa ke Lab Kota Banda Aceh.

Kemudian hasilnya akan dikembangkan lagi ke sumber agar mengetahui penyebabnya, bisa saja nanti karena ada indikasi faktor alam atau justru karena faktor baku mutu yang dihasilkan perusahaan setempat. Sehingga untuk sementara ini, pihaknya tidak perlu menduga-duga, karena menunggu hasil uji sampel lab yang akan menentukan faktanya.

“Bila sudah ada hasilnya, nanti kita akan melakukan pengembangan selanjutnya mengarah kemana, apakah diakibatkan faktor alam atau dari perusahaan. Kita tidak bisa menduga-duga, karena nanti akan diambil kesimpulan usai melakukan pengembangan,” sebutnya.

Dijelaskannya meski saat ini pihaknya tak ingin menduga-duga soal pencemaran limbah, namun bila pun nanti terbukti adanya indikasi baku mutu perusahaan terdekat yang menjadi faktor penyebabnya. Maka tentunya akan ada pemberlakuan sanksi sesuai peraturan undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan lingkungan hidup. Kemudian juga ada PP tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup.

“Saat ini kita tidak menduga-duga tapi kami tunggu hasil uji sampel dulu setelah baru bisa dilakukan pengembangan ke tingkat selanjutnya. Bila nanti terbukti ada indikasi faktor baku mutu perusahaan maka nanti akan ada sanksi yang telah diatur dalam undang-undang,” tegas Kepala DLHK Aceh Utara. (b09)

  • Bagikan