Scroll Untuk Membaca

Aceh

DPRK Aceh Tenggara Sahkan Perubahan APBK 2025

DPRK Aceh Tenggara Sahkan Perubahan APBK 2025
Bupati Agara HM Salim Fakhry saat menandatangani nota kesepakatan rancangan qanun perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025.Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Rancangan qanun perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 disetujui seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna masa sidang pertama yang berlangsung di gedung DPRK, Jumat (26/9).

Bupati Aceh Tenggara, HM. Salim Fakhry, SE, MM dalam penyampaian nota jawaban menegaskan bahwa perubahan APBK 2025 tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran. Ia juga mengapresiasi masukan fraksi-fraksi dewan yang dianggap berkontribusi dalam memperkuat substansi anggaran daerah.

“Kami menyadari masih ada banyak kekurangan. Karena itu kritik dan saran dari fraksi menjadi masukan berharga untuk penyempurnaan APBK. Semangat kebersamaan ini sekaligus mencerminkan komitmen kita bersama dalam menyusun anggaran yang tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Salim Fakhry.

Bupati menjelaskan, dalam rancangan perubahan APBK 2025 pemerintah daerah harus mengelola anggaran secara defisit. Langkah ini, menurutnya, tidak terhindarkan karena adanya sejumlah program prioritas yang mendesak untuk ditampung tahun ini.

Namun ia menekankan, defisit tetap harus dikelola dengan hati-hati melalui efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan. Sejumlah isu utama yang disoroti fraksi-fraksi DPRK meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi dana bagi hasil sawit, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, penguatan layanan kesehatan serta pendidikan, hingga perhatian pada wilayah perbatasan Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo.

Selain itu, dewan juga menekankan perlunya pengawasan ketat agar setiap program berjalan tepat sasaran.

Setelah mendengarkan jawaban Bupati, seluruh fraksi, PAN, Hanura, Golkar, dan Selayakh, sepakat menerima usulan pemerintah daerah. Dengan persetujuan ini, rancangan perubahan APBK 2025 akan ditetapkan menjadi qanun daerah. Rapat paripurna turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah kabupaten, serta seluruh anggota DPRK Aceh Tenggara.(id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE