Dugaan Korupsi RSUD- CND, DPRK Meulaboh Lapor Ke Kejati Aceh

- Aceh
  • Bagikan

ACEH BARAT (Waspada): Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli dari Partai PAN resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD- CND).

Yang diduga korupsi senilai Rp11.510.138,000 tersebut, sesuai dengan tanggal mulai pekerjaan pada 09 Juli 2021 dan berakhir pada 5 Desember 2021 tahun anggaran 2021.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Dahniar bagian penerimaan laporan Kejaksaan Tinggi Aceh dan diserahkan langsung di Kantor Kejati Aceh.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli mengatakan, pembangunan tersebut berdasarkan surat perjanjian dengan Nomor 027/77/DAK/RSUD-CND/VII/2021 tertanggal 09 Juli 2021 pelaksanaan paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Jasa Tripa Bersaudara, sumber dana dari DAK Fisik Dasar dan berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Dari laporan dilakukan jelas Ramli, karena ditemukan adanya dugaan korupsi (melawan hukum) dan merugikan kerugian keuangan negara diantaranya pada penarikan uang retensi sebanyak 5 persen sudah dilakukan pada tanggal 28 Desember 2021.

“Sementara proses pekerjaan masih dilakukan sampai saat ini, kemudian adanya proses pembangunan yang tidak layak kualitas (material tidak sesuai spek), dan bangunan lama yang dirobohkan ini merupakan bangunan yang masih layak pakai,” jelas Ramli, Jum’at (11/2)

Ia juga menyebutkan, ada beberapa dalil penting yang menjadi pertimbangan berdasarkan kronologis diantaranya,
berdasarkan hasil inspeksi DPRK Aceh Barat pada Kamis (27/2) lalu, di lokasi pekerjaan di RSUD CND Meulaboh.

“Kami menemukan tahapan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan 100 persen, yaitu rangkaian pemasangan atap plafon dan AC ruangan rawat inap lantai satu,” sebutnya.

Ramli menambahkan SKPD Dinas Kesehatan Aceh Barat mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) tertanggal 28 Desember 2021 dengan nomor SPM: 0785/SPM/LS/1.02.01/20213. Namun Bendahara Umum Daerah (BUD) mengeluarkan surat dengan nomor: 12994/SP2D/LS/2021 tanggal 30 Desember 2021, Tahun Anggaran 2021.

Surat SPPD yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Aceh Barat melalui Kuasa BUD yaitu untuk keperluan Pencairan LS MC 100 persen , 95 persen dan 5 persen An PT. Jasa Tripa Bersaudara, Pekerjaan Rehab Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD CND Meulaboh senilai Rp 459.199.572.

Ramli menduga ada indikasi kerugian negara akibat korupsi dan pelanggaran peraturan ataupun kelalaian pihak terkait dengan mengacu aturan Perpres 16/2018, retensi jumlah termin (progress billing) yang belum dibayarkan berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Pembayaran pretasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pemgembalian uang muka, retensi dan denda – besaran retensi sebesar 5 persen dan digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan ditahan,” bebernya.

“Tindakan Kuasa BUD dengan mencairkan dana 5 persen atau retensi tindakan yang kami duga telah menyalahi aturan, dimana seharusnya PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan dengan memperhitungkan atau memotong setiap pembayaran sebesar 5 persen,” ujar Ramli.

Sebagai jaminan tanggungjawab penyedia yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan retensi dimasa pemeliharaan, sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD CND Meulaboh, huruf B.3 Tentang Penyelesaian Kontrak, Point 31.7 dimana disebutkan Penyedia Harus Menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 persen (lima perseratus) dari harga kontrak.

“Kami mendesak agar dilakukan black list (daftar hitam) terhadap perusahaan atau penyedia berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di seluruh Kementerian, Lembaga dan Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu,” tegas Ramli.

Tak hanya itu, Ramli juga menduga adanya indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang seperti pengadaan Hospital Lift dengan nilai Rp800.000.000. Dan juga pengadaan ranjang pasien electrik bed (VVIP Room) dimana harga dalam kontrak disebutkan dengan jumlah satuan Rp60 juta.

“Perbandingan harga yang kami temukan di salah satu toko (tokopedia) untuk Ranjang Pasien Elektrik 3 motor Qualitas Alpha Paramount PA-6325CBBABA, Merk: Paramount Japan, seharga Rp51.300.000.13,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil temuan terhadap material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. “Lihat di lapangan hanya campuran beton biasa seperti penggunaan campuran beton readymix K300 yang menjadi syarat dalam kontrak. Kami menemukan adanya indikasi syarat tersebut tidak dipenuhi, mengingat yang kami gunakan molen standar,” ungkapnya.

“Pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat selain terindikasi sarat dengan masalah, berdasarkan hasil temuan kami adalah bangunan baru tersebut dibangun di atas bangunan sebelumnya yang juga masih baru,” tambahnya.

Proses demolish atau pemusnahan bangunan sebelumnya, merupakan barang milik daerah yang tidak bergerak dan masih sangat layak untuk dipergunakan dan tanpa ada pemberitahuan kepada DPRK Aceh Barat.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi, SH., MH dikonfirmasi Waspada.id Jum”at (11/2) mengaku belum mengetahui pelaporan tersebut.

“Belum dapat infonya sama saya, nanti kita lihat dulu,” tutupnya singkat (b22)

Dugaan Korupsi RSUD- CND, DPRK Meulaboh Lapor Ke Kejati Aceh

Wakil Ketua DPRK Meulaboh Ramli menyerahkan bukti dugaan korupsi di RSUD Cuk Nyak Dhien Jum’at (11/2). Waspada/Ist

  • Bagikan