Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Langsung Ditahan
Mantan Wali Kota Lhokseumawe SY (rompi merah) saat dibawa ke Lapas Lhokseumawe setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi RS PT Arun Lhokseumawe, Senin (22/5/2023).Waspada/Zainuddin Abdullah
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe SY sebagai tersangka kasus korupsi RS PT Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar, Senin (22/5).

Mantan orang nomor satu di Kota Lhokseumawe itu semula datang untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai saksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Langsung Ditahan

IKLAN

Tapi, usai diperiksa oleh tim penyidik selama empat jam, akhirnya SY keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memakai rompi merah tahanan jaksa dengan dikawal ketat oleh anggota TNI-Polri.

Tenyata SY langsung ditahan ke Lapas Lhoksukon dan dibawa dengan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe.

Saat dikonfirmasi terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi RS PT Arun Lhokseumawe, SY sambil digiring oleh petugas mengatakan bahwa tidak ada yang perlu disampaikan.

“Tidak ada yang disampaikan,” ujar sang mantan Wali Kota Lhokseumawe yang berkuasa selama dua periode. (b09)

Berita terkait:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE