LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe SY sebagai tersangka kasus korupsi RS PT Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar, Senin (22/5).
Mantan orang nomor satu di Kota Lhokseumawe itu semula datang untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Tapi, usai diperiksa oleh tim penyidik selama empat jam, akhirnya SY keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memakai rompi merah tahanan jaksa dengan dikawal ketat oleh anggota TNI-Polri.
Tenyata SY langsung ditahan ke Lapas Lhoksukon dan dibawa dengan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe.
Saat dikonfirmasi terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi RS PT Arun Lhokseumawe, SY sambil digiring oleh petugas mengatakan bahwa tidak ada yang perlu disampaikan.
“Tidak ada yang disampaikan,” ujar sang mantan Wali Kota Lhokseumawe yang berkuasa selama dua periode. (b09)
Berita terkait: