Kasus SDN Geruguh, YARA Minta Wali Kota Bertanggungjawab

  • Bagikan
Kasus SDN Geruguh, YARA Minta Wali Kota Bertanggungjawab

SUBULUSSALAM (Waspada): Terkait kasus yang dilaporkan Komite SDN Geruguh, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam kepada YARA, berita media ini, ‘YARA Terima Surat Komite SDN Geruguh Terkait KBM Tidak Aktif Lama’, Rabu (18/10) Wali Kota Subulussalam diminta bertanggungjawab.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako dalam rilisnya kepada Waspada.id, Rabu (19/10) menulis, apa yang terjadi di SDN Geruguh sangat disesalkan.

“Kejadian ini membuat kita sangat miris, makanya Wali Kota Subulussalam harus bertanggungjawab, terlebih kasus ini sudah berlangsung lama,” pesan Edi.

Dikatakan, kebijakan serius wali kota melalui dinas terkait sangat dituntut karena hal ini juga sudah disuarakan publik. Pembiaran persoalan ini, kata Edi, sama artinya pengabaian hak anak dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 bahwa, (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Edi Sahputra mengindikasi jika salah satu penyebab muncul kasus ini tidak terlepas dari rangkap jabatan, H. Sairun, S.Ag sebagai Kepala DPK sekaligus Plt. Asisten I Setdako. “YARA minta wali kota mencopot jabatan Kepala DPK, Sairun,” pesan Edi. (b17)

Teks foto: ASLI Surat Komite SDN Geruguh kepada Ketua YARA, Waspada/Ist

  • Bagikan