Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kegiatan Pemotongan Badan Jalan, Ini Larangan Pj Bupati Agara

Kegiatan Pemotongan Badan Jalan, Ini Larangan Pj Bupati Agara
Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, M. Si. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir, M. Si melarang keras bagi masyarakat melakukan kegiatan pemotongan badan jalan yang menganggu kenyamanan jalan nasional.

“Larangan itu disampaikan Pj Bupati Aceh Tenggara melalui syarat larangan tersebut yang ditujukan masing-masing camat se Agara sesuai nomor 620/173 /2024 tertanggal 01 April 2024,” kata Pj Sekda, Yusrizal ST kepada Waspada.id, Senin (1/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Lanjutnya, sehubungan dengan adanya kegiatan pemotongan badan jalan dilakukan oleh masyarakat sepanjang jalan nasional telah mengganggu kenyamanan jalan nasional tersebut.

Dia mereferensikan bahwa berdasarkan UU nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan pada pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,000”.

Dan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan pada pasal 274 ayat 1 bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pengerusakan gangguan fungsi jalan akan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000,000”.

Untuk itu, bagi masing-masing camat di wilayah tugasnya agar menegur masyarakat yang melakukan kegiatan pemotongan badan jalan.

Tembusan surat larangan tersebut yakni, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Kapolres Aceh Tenggara, Inspektur Kab Aceh Tenggara, Kadis PUPR Kab Aceh Tenggara, Kadis Perhubungan Kab Aceh Tenggara, Pengulu/Kepala Desa dalam kecamatan se-Kabupaten Aceh Tenggara. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE