Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Diringkus

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggrebakan rumah di Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama yang diduga sebagai tempat pengedaran sabu oleh mantan residivis narkoba, Minggu (24/4).

Dalam penggrebekan itu, satu tersangka yang diduga sebagai pengedar berinisial BAH alias Yan Lepek, 51, wiraswasta, warga Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama diamankan petugas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Bersama tersangka diamnakan barang bukti, 18 paket sabu seberat 3,76 gram, plastik klip tembus pandang, kertas timah rokok, botol deodorant warna kuning dan HP.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, terungkapnya pengedaran sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang residivis dalam kasus Narkotika BAH alias Yan Lepek diduga sudah kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama.

Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud. Di dalam rumah diamankan BAH alias Yan Lepek dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang-bukti sabu yang diakui adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(b13)

Teks foto: Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Langsa, Minggu (24/4). Waspada/dede

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Tersangka ARS saat diamankan bersama barang bukti sabu di Mapolres Langsa, Kamis (25/4). Waspada/dede
Aceh

LANGSA (Waspada): Seorang residivis pengedar sabu diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat hendak mengedarkan sabu seberat 1,96 gram di dalam rumah Gp. Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur, Kamis…