Kembali Edarkan Sabu, Residivis Diringkus

- Aceh
  • Bagikan
Tersangka ARS saat diamankan bersama barang bukti sabu di Mapolres Langsa, Kamis (25/4). Waspada/dede
Tersangka ARS saat diamankan bersama barang bukti sabu di Mapolres Langsa, Kamis (25/4). Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Seorang residivis pengedar sabu diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat hendak mengedarkan sabu seberat 1,96 gram di dalam rumah Gp. Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur, Kamis (25/4).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, MH mengatakan, tersangka berinisial ARS, 30, wiraswasta, warga Dusun Mawar Gp. Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur.

Selain mengamankan sabu, seberat 1,96 gram, anggota juga mengamankan dompet warna biru, timbangan digital warna hitam, gunting dan plastik tembus pandang.

Diungkapkan Kasat Resnarkoba, penangkapan tersangka ARS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Langsa Timur marak terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sebut Kasat Resnarkoba, kemudian dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Gp. Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur dan berhasil diamankan tersangka ARS yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-bukti sabu disembunyikan oleh tersangka di lantai tepatnya di belakang kursi ruang tamu,” sebutnya.

Selain itu, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2020 ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,8 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Langsa.

“Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Resnarkoba.(b13)

  • Bagikan