Kembali Edarkan Sabu, Residivis Diringkus

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggrebakan rumah di Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama yang diduga sebagai tempat pengedaran sabu oleh mantan residivis narkoba, Minggu (24/4).

Dalam penggrebekan itu, satu tersangka yang diduga sebagai pengedar berinisial BAH alias Yan Lepek, 51, wiraswasta, warga Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama diamankan petugas.

Bersama tersangka diamnakan barang bukti, 18 paket sabu seberat 3,76 gram, plastik klip tembus pandang, kertas timah rokok, botol deodorant warna kuning dan HP.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, terungkapnya pengedaran sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang residivis dalam kasus Narkotika BAH alias Yan Lepek diduga sudah kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama.

Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud. Di dalam rumah diamankan BAH alias Yan Lepek dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang-bukti sabu yang diakui adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(b13)

Teks foto: Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Langsa, Minggu (24/4). Waspada/dede

  • Bagikan