Scroll Untuk Membaca

Aceh

MAA Aceh Singkil Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Tentang Hukum Adat

*MAA Merupakan Unsur Forkopimda

MAA Aceh Singkil Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Tentang Hukum Adat
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan sosialiasi tentang hukum adat dan Lembaga Adat, guna meningkatkan upaya penguatan tatanan dan pelestarian adat di daerah.

Tujuan dari sosialisasi hukum adat dan lembaga adat ini adalah untuk penguatan kelembagaan yang ada di Aceh Singkil termasuk di kecamatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MAA Aceh Singkil Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Tentang Hukum Adat

IKLAN

Kegiatan yang diikuti sebanyak 50 peserta masing-masing dari, Lembaga MAA, Pemangku Adat, MAA Kecamatan serta dari unsur Sekretariat di MAA, yang diisi narasumber masing-masing H Aslym Combih, SH, MSi Kabid Hukum Adat MAA Aceh Singkil.

Kemudian Ketua Bidang Pusaka dan Khazanah Adat, Yasuddin serta Ketua MAA H Zakirun Pohan.

Ketua MAA Aceh Singkil H Zakirun Pohan SAg MM dalam sambutannya saat membuka sosialasi Hukum Adat dan Lembaga Adat di Gedung Pertemuan Pemuda Pasar Singkil (PPS), Senin (9/12) mengatakan, melalui sosialisasi penguatan kelembagaan ini, diharapkan seluruh peserta berkosentrasi penuh dalam mengikuti dan memahami dari materi Peradilan Adat Aceh.

Ada beberapa materi penting lainnya yang disampaikan dan menjadi peran strategis selaku lembaga adat dan perlu dipahami bersama.

Diantaranya materi Administrasi dan exsekusi putusan Peradilan Adat serta mengetahui dan memahami tugas dan kewenangan MAA Kabupaten, MAA Kecamatan dan Pemangku Adat Aceh Singkil, ucapnya.

Kemudian terkait tugas dan kewenangan tersebut menjadi sasaran utama dalam sosialisasi ini. Agar visi dan misi MAA Kabupaten Aceh Singkil dapat dilaksanakan secara optimal meski dengan dukungan anggaran yang tidak mencukupi.

Namun Zakirun berpesan, agar seluruh anggota MAA masing-masing dari kecamatan, untuk selalu berbuat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk pembinaan dan pelestarian Adat Istiadat di kecamatan masing masing.

“Lakukan pengawasan, identifikasi dan inventarisasi adat istiadat yang bertentangan dengan Syari’at Islam,” ucap Zakirun.

Dalam kesempatan itu H Zakirun yang juga narasumber dalam kegiatan itu menyampaikan, sesuai Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2019, pada pasal 9, bahwa keberadaan MAA di Provinsi Aceh dan Kabupaten merupakan lembaga keistimewaan Aceh yang bersifat otonom dan independen serta sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kehidupan Adat dan Adat Istiadat dalam kehidupan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Nanggroe.

Pada ayat 3 disebutkan, bahwa MAA dan MAA Kabupaten/Kota merupakan unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” terang Zakirun.

Sementara itu narasumber lainnya Aslym Combih memaparkan, bahwa ada 18 perkara sengketa yang dapat diselesaikan melalui musyawarah adat.
Yakni, perselisihan dalam rumah tangga, sengketa faraid (warisan), perselisihan antar warga, khalwat mesum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga, perselisiham harta sehareukat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan dan pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan serta lainnya.

Disamping itu materi tentang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ), yang dapat diselesaikan oleh Perangkat Peradilan Adat, dengan cara perdamaian di desa, terang Aslym. (B25).

Foto: Ketua MAA H Zakirun Pohan didampingi narasumber lainnya, serta Kepala Sekretariat Abd Rahman saat memberikan materi tentang hukum adat, Senin (9/12) kemarin. WASPADA/Ariefh

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE