Scroll Untuk Membaca

Aceh

PLTA Peusangan 1&2 Terima Izin PBG dari DPMPTSP dan Perkim Pemkab Aceh Tengah

PT PLN (Persero) akhirnya berhasil mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Proyek Strategis Nasional Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1&2 (88 MW) dari Pemkab Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Selasa (27/12/2022).
PT PLN (Persero) akhirnya berhasil mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Proyek Strategis Nasional Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1&2 (88 MW) dari Pemkab Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Selasa (27/12/2022).
Kecil Besar
14px

TAKENGON (Waspada): PT PLN (Persero) akhirnya berhasil mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Proyek Strategis Nasional Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1&2 (88 MW) dari Pemkab Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Selasa (27/12/2022).

Prosesi penyerahan izin proyek yang berlokasi di Desa Wihni bakong dan Desa Remesen, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh itu langsung diserahkan Kabid DPMPTSP  Nurhayati.B, SE dan Kabid Perkim Pemkab Aceh Tengah Hervia Yudistira, ST, MT.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PLTA Peusangan 1&2 Terima Izin PBG dari DPMPTSP dan Perkim Pemkab Aceh Tengah

IKLAN

Sedangkan penerima dokumen izin yang mewakili PLN yakni Manager Perizinan dan Umum Rizka Afri Kiniko didampingi Supervisor Perizinan dan Tanah Ferrizaldhi dan Officer Perizinan Johan Martsa.

Di momen itu, Manager Perizinan dan Umum PLTA Peusangan 1&2 Rizka Afri Kiniko menjelaskan, PBG merupakan salah satu pemenuhan kewajiban dalam penetapan kesesuaian fungsi dan klasifikasi dari Bangunan Gedung sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Retribusi dari penerbitan PBG tersebut juga meningkatkan PAD dari Kabupaten Aceh Tengah dan sebelum PLTA beroperasi secara komersil (COD), seluruh bangunan PLTA sudah memiliki PBG,” terang Rizka Kiniko.

Secara terpisah, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara, Octavianus Duha menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada seluruh stakeholder yang telah membantu dalam proses penerbitan Izin PBG PLTA Peusangan 1&2, yang mana sesuai dengan RUPTL 2021-2030 PLTA Peusangan Unit Pertama ini akan COD Pada tahun 2023.

“Semoga dengan beroperasinya PLTA ini nanti dapat membantu keandalan sistem kelistrikan sumatera khususnya Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh dan secara nasional berkontribusi terhadap bauran energi baru terbarukan 23 % pada 2025 sesuai target RUPTL,” tutupnya. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE