Aceh

Residivis Sabu Kembali Diamankan Satresnarkoba Langsa

Residivis Sabu Kembali Diamankan Satresnarkoba Langsa
Tersangka dan barang-bukti saat diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, Kamis (7/3). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Seorang pengedar sabu dan ganja yang merupakan residivis kasus yang sama berinisial ZA, 47, wiraswasta, warga Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro diringkus Satresnarkoba Polres Langsa di pinggir jalan Gp. Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro, Kamis (7/3).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH mengatakan pelaku ini kita amankan, Kamis (22/2) sekira pukul 16:00 berdasarkan informasi dari masyarakat

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Bersama tersangkan diamankan barant bukti dua paket sabu seberat 2,21 gram, dua paket ganja seberat 2,67 gram, timbangan digital, HP dan sepedamotor Honda Scoopy warna biru dongker, No Pol BL 3620 DBI.

Pelaku kita amankan di Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro tepatnya di pinggir jalan, saat kita lakukan penggeledahan kita temukan narkoba tersebut di dalam saku celananya dengan tujuan menunggu datangnya pembeli.

Selain itu, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2015 ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 9 tahun penjara. Kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Langsa dan selesai menjalani masa hukuman pada bulan November 2023.

“Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatnarkoba.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE