LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus satu tersangka yang juga residivis sabu di dalam rumah Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama, Minggu (6/2) sekira pukul 21:00.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK, Senin (7/2) mengatakan, tersangka berinisial, ES, 49, nelayan, warga Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama. Bersama tersangka diamankan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 1,93 gram, satu paket ganja terbungkus dengan kertas warna coklat seberat 7,96 gram, satu kotak obat warna hijau dan satu unit HP.
Ditangkapnya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang residivis dalam kasus narkotika berinisial ES yang sudah kembali mengedarkan narkotika di rumahnya yang terletak di Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama.
Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud dan mengamankan ES. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang-bukti sebagaimana di atas yang diakui adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (b13)
Waspada/dede
Tersanga ES dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Langsa, Senin (7/2).