Breaking News
Memuat breaking news...

10 Anggota Geng Motor Spartan Diringkus, Tiga Ditahan

Redaksi
Redaksi
Minggu, 22 September 2024 - 2.35 PM WIB
10 Anggota Geng Motor Spartan Diringkus, Tiga Ditahan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BELAWAN (Waspada): Pasca penangkapan terhadap 10 orang anggota geng motor Spartan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, hanya tiga orang yang ditahan karena terbukti ikut serta dalam aksi penyerangan terhadap warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli beberapa waktu lalu.

Ketiga orang tersebut yakni berinisial FA ,15, TCP ,17, dan HR ,15, ketiganya warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Selain mengamankan ketiganya, polisi juga menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan ketiganya saat menyerang warga.

Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Belawan Ipda Haidir Fadhil Lubis kepada wartawan, Jumat (20/9) mengatakan, dari 10 orang anggota geng motor Spartan hanya tiga orang yang resmi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

"Dari hasil pemeriksaan dan pemeriksaan vidio yang ada di media sosial, hanya tiga orang yang dilakukan penahanan terhadap anggota geng motor Spartan, karena ketiga orang ini terlibat langsung dalam konvoi dan penyerangan terhadap warga di Desa Helvetia beberapa waktu lalu. Sedangkan 7 orang lagi tidak ikut,"ucapnya.

Dari keterangan ketiga tersangka, mereka mengaku kalau pada hari itu telah janjian dengan geng motor lain untuk tawuran di simpang KFC Desa Helvetia.

"Geng motor Spartan ini bergabung dengan geng motor lain untuk janjian tawuran dengan lawannya di simpang KFC Helvetia, karena lawannya tak datang mereka menyerang warga yang ada disekitar lokasi,"ujarnya seraya menambahkan, dari ketiganya petugas menyita satu senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor metik yang dipakai ketiganya saat kejadian.

Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 undang - undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.(m27)

Waspada/Ist

Tiga dari Sepuluh anggota Geng Motor Spartan ditahan karena terbukti melakukan penyerangan terhadap warga di Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement