Breaking News
Memuat breaking news...

15 Klien Dari Rutan Banda Aceh Dan Jantho Bebas Melalui Program Reintegrasi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 10 Januari 2024 - 9.11 PM WIB
15 Klien Dari Rutan Banda Aceh Dan Jantho Bebas Melalui Program Reintegrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada): Sejumlah 15 klien dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan Rutan Kelas IIB Jantho, akan dibebaskan melalui Program Reintegrasin (pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat).

Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Syamsul Bahri bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, melakukan serah terima klien, Rabu (10/1). Sejumlah 15 klien akan menjalani program reintegrasi. Seorang klien berasal dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan 14 lainnya dari Rutan Kelas IIB Jantho.

Pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersayarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Disebutkan bahwa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Salah satu tujuan dari pemberian Program Reintegrasi kepada narapidana adalah, agar bisa kembali hidup di tengah-tengah masyarakat dengan perilaku yang baik dan tidak mengulangi tindak pidana. Tentunya hal tersebut perlu dukungan baik dari keluarga khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Dalam menjalani program pembebasan bersyarat, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam UU itu disebutkan, klien wajib mematuhi persyaratan Pembimbing Kemasyarakatan dengan melaukan wajib lapor. Selain itu mengikuti program-program yang diberikan. Tidak membuat keresahan di masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidanan serta menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. Apabila hal-hal tersebut tidak dijalankan PK dapat melakukan pencabutan kepada klien yang bersangkutan.(b08)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement