Breaking News
Memuat breaking news...

16 Pengkab/Pengkot Pertina Daftarkan Gugatan Ke BAORI

Redaksi
Redaksi
Kamis, 12 Mei 2022 - 10.08 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Polemik cabor tinju Sumatera Utara belum berakhir. Ini ditandai dengan 16 Pengkab/Pengkot Pertina Se-Sumut resmi mendaftarkan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) pada Kamis (12/5).

Gugatan tersebut dibuktikan dengan adanya nomor register dari Kepanitraan Baori yang diterima 12 Mei 2022 oleh Panitra Baori Rina Wati SH MH.

“Kalau sudah bayar administrasinya berarti sudah didaftar perkaranya, sekarang tinggal tunggu saja panggilan dari BAORI kapan sidang perdananya dimulai,” kata Yanto Ziliwu SH MH selaku pengacara 16 Pengkab/Pengkot Pertina Se-Sumut saat dihubungi Kamis (12/5).

Gugatan ini dilakukan 16 Pengkab/Pengkot ini lantaran dinilai dalam Musorprov tersebut banyak terjadi pelanggaran sehingga harus dikembalikan pada regulasi yang ada.

Gugatan diterima Panitera Baori Reniwati SH MH dan satu minggu ke depan pihak-pihak terkait segera dipanggil mengikuti jalannya persidangan.

'Ya minggu depan gugatan diproses dalam persidangan,” kata Yanto yang datang ke Baori bersama Ketua Pengkab Pertina Asahan Donald Panjaitan

Seperti diketahui bahwa Surat Keputusan (SK) Ketua Umum PP Pertina terkait pengesahan Pengprov Pertina Sumut yang memperkeruh polemik olahraga tinju di daerah ini

Sejumlah 16 kepengurusan Pertina Kota dan Kabupaten di Sumut pun bersikap tegas dengan keberatan dan menolak SK Ketua Umum PP Pertina terkait pengesahan kepengurusan Pengprov Pertina Sumut periode 2022-2026.

Ke-16 Pengkab dan Pengkot itu di antaranya Asahan, Labusel, Labuhanbatu. T. Balai, Siantar, Simalungun, Palas, Labura, Dairi, Sergai, Madina, Sidimpuan, Batubara, dan Paluta.

Diketahui, PP Pertina mengeluarkan SK bernomor 08/tahun 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengprov Pertina Sumut 2022-2026. Namun, keabsahan SK yang dikeluarkan tanggal 25 April tahun 2022 dan ditanda tangani Ketua Umum Komarudin Simajuntak diragukan.

Pasalnya surat tersebut tak seperti lazimnya Surat Keputusan (SK) karena nomor SK itu tak menggunakan garing, bulan. "SK tersebut kami ragukan. Ini jelas ada permainan,” tegas Ketua Pertina Asahan Donald Panjaitan. (m33)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement