Breaking News
Memuat breaking news...

199 PTPS Se-Kecamatan Babalan Dilantik

Redaksi
Redaksi
Senin, 22 Januari 2024 - 3.36 PM WIB
199 PTPS Se-Kecamatan Babalan Dilantik
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

199 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Babalan dilantik di Lapangan Futsal Teluk Meku, Senin(22/1/2024). Waspada/Boy Aprizal

P.BRANDAN (Waspada): 199 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Babalan dilantik di Lapangan Futsal Teluk Meku, Senin (22/1/2024).

199 petugas PTPS tersebut bertugas di Kelurahan Brandan Timur 17 petugas, Kelurahan Brandan Barat 19, Kelurahan Brandan Timur Baru 20 petugas , Kelurahan Pelawi Utara 28, Desa Pelawi Selatan 27 petugas, Desa Securai Utara 30 petugas, Desa Securai Selatan 24 petugas dan Desa Teluk Meku 34.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 199 petugas PTPS se Kecamatan Babalan dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Babalan Iwan Fauzi SAg.

Kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara sumpah dan janji serta pembacaan fakta integritas.

Panwaslu Kec. Babalan diwakili Komisioner Panwaslu Kecamatan Babalan Eko Maulana SPd dalam sambutanya mengucapkan selamat atas dilantiknya petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Babalan.

Dia berharap petugas PTPS yang baru dilantik nantinya dapat menjadi garda terdepan Bawaslu RI penyelenggara Pemilu bidang pengawasan.

Selanjutnya, dilakukan pemberian atribut kepada petugas PTPS secara simbolis. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan dan teknis yang disampaikan Komisioner Panwaslu Kecamatan Babalan M Taufik Siagian dan Ketua Bawaslu Kab. Langkat, Supriadi, SH .(cbap/c01)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement