Breaking News
Memuat breaking news...

2 Maling Baterai Bekas Ditangkap Polisi

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 20 Januari 2024 - 6.09 PM WIB
2 Maling Baterai Bekas Ditangkap Polisi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SEIRAMPAH (Waspada): Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan dua pria terduga pelaku.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, MS, 26, sehari-hari berprofesi sebagai mekanik dan BS, 22, Keduanya merupakan warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (20/1) di Polres Sergai Seirampah mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka atas adanya laporan pengaduan Sugiharto alias Alung, 40, warga Dusun VI Desa Seirampah.

Sesuai laporan tersebut, jelas Edward, pada Selasa (16/1), Alung memeriksa gudang yang ada di samping rumahnya. Alung yang sebelumnya sudah menaruh curiga, mendapati baterai mobil bekas yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut, banyak yang hilang.

Memastikan kecurigaannya itu, Alung membuka CCTV dan terlihat baterai mobil bekas di gudang tersebut diambil orang yang mirip pekerjanya sendiri yakni tersangka MS. Alung kemudian menanyakan kepada MS, dan MS mengakui jika dia mengambil baterai bekas dalam gudang bersama temannya BS.

"Namun setelah dihitung, Alung mengetahui jika baterai bekas yang hilang sebanyak 454 unit. Akibat kejadian tersebut, Alung mengalami kerugian sebesar Rp73.560.000. Merasa keberatan, Alung kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/16/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut," terangnya.

Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward yang juga menjabat Kbo Satreskrim ini, pada Rabu (17/1) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing berhasil mengamankan tersangka MS dari tempat kerjanya di gudang milik Alung.

Saat diinterogasi, MS mengakui melakukan pencurian tersebut bersama temannya BS. Selanjutnya, tim bergerak ke kediaman BS dan berhasil mengamankan BS yang saat itu sedang tidur di rumahnya.

Hasil interogasi, BS juga mengakui melakukan pencurian batre bekas tersebut bersama MS. Kedua tersangka juga mengakui sudah menjual batre bekas tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Polsek Firdaus.

"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana," jelasnya. (cmw/a15)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement