Breaking News
Memuat breaking news...

2 Minggu Hilang, Siswi SMP Ditemukan Di Rumah Sewa Bersama Kekasihnya

Redaksi
Redaksi
Minggu, 31 Maret 2024 - 11.09 AM WIB
2 Minggu Hilang, Siswi SMP Ditemukan Di Rumah Sewa Bersama Kekasihnya
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Setelah dua minggu dilaporkan hilang oleh orangtuanya, siswi SMP berinisial MASP, 14, warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, akhirnya ditemukan oleh pihak Kepolisian di dalam rumah sewa bersama seorang pemuda yang diduga sebagai kekasihnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Polrestabes Medan sesuai dengan Nomor : L/Gangguan/B/20/II/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 21 Maret 2024.

“Saat itu, orang tua korban yang beralamat di Kecamatan Medan Amplas melaporkan anak gadisnya tidak pulang-pulang setelah ke luar dari rumah,” ujar Kompol Jama kepada sejumlah wartawan di Mapolrestabes Medan Jl.HM Said, Sabtu (30/3) malam.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, lanjut Kompol Jama, personel Satreskrim Polrestabes Medan bersama Timsus Subdit 3 Jantaras Polda Sumut melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui korban pergi bersama seorang laki-laki berinisial MFM ,27, warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, yang diduga sebagai pacarnya dan tinggal di rumah sewa. Kemudian korban bersama pelaku dan barang bukti 2 unit handphone turut disita untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku dan korban sebelumnya berkenalan lewat media sosial Instagram.

"Setelah saling kenal lewat Instagram, keduanya berpacaran. Pelaku menyuruh korban pergi dari rumahnya dan kemudian menginap di salah satu rumah sewa," terang Kompol Jama seraya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah berhubungan suami istri dengan korban berulang kali sedangkan korban sudah divisum.

Akibat perbuatannya itu, tersangka MFM dikenakan Pasal 332 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara serta dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement